Tidak Puas Putusan PN Rohil, Jannes Limbong Ajukan Gugatan ke PT Riau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tidak Puas Putusan PN Rohil, Jannes Limbong Ajukan Gugatan ke PT Riau

Sabtu, 25 Mei 2019 | 16:23 WIB

RIAUANTARA.CO | ROHIL , - Kalah dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Rohil Jannes Limbong sebagai penggugat langsung mengajukan upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 


Jannes Limbong pada jumpa persnya, Jum'at (24/5/19) mengatakan bahwa terhadap putusan majelis hakim PN Rohil  dia akan mengambil tindakan banding. 



Sebelumnya Jannes Limbong membeli tapak rumah kepada Burhanuddin pada tanggal 20 Desember 2005 sesuai bukti kwitansi tertanggal 17 Agustus 2006, yang terletak di KM 20 Balam. Ukuran tanah 12 x 80 M dengan posisi tanah mengembang ke belakang, terletak di Dusun Bourtrem dahulu RT 29/RW 09, Kepenghuluan Bangko Sempurna, sekarang menjadi RT 18/RW 08 Kepenghuluan Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil. 



Dikatakan Jannes Limbong bahwa sekitar tanggal 20 Juli 2010, pihak tergugat 2 Burge Limbong mendirikan bangunan rumah diatas tanah milik tergugat I Abdul Hamdan Limbong. Akan tetapi pada waktu mendirikan bangunan Tergugat ll Burge Limbung ternyata bangunan itu sudah masuk 1 meter diatas tanah Jannes Limbong, dengan ukuran sebelah Selatan lebar 1 meter x 40 dan dibelakang sebelah barat masuk 5 Meter. Artinya, tanah penggugat dikuasai oleh Tergugat I, II seluas 120 Meter. 



Sedangkan tanah tergugat I yang diganti rugi dari Burhanuddin berdasarkan bukti surat SKGR sesuai bukti kwitansi pembelian yang sebenarnya adalah sebelah Selatan lebar 5 x 40 M. Ternyata dilapangan pihak Tergugat I, II telah menguasai tanah lebih dari ukuran yang sebenarnya.



"Artinya, sekarang pihak tergugat I, II telah menguasai tanah dengan ukuran sebelah selatan menjadi 6 meter dan dibelakang sebelah barat lebar menjadi 10 meter. Pihak penggugat sudah mengingatkan pihak tergugat II pada waktu mendirikan bangunan rumah panggung di atas tanah milik yergugat I agar menggeser bangunan rumah tersebut di atas tanah tergugat I.



Namun tergugat ll tetap tidak mengindahkan larangan dari penggugat dan tergugat Il tetap meneruskan bangunan dan memakai dan menyerobot tanah penggugat 1 M di depan dan dibelakang 5 M di atas tanah Penggugat sampai sekarang. 



Pada tahun 2010 Penggugat mengurus surat tanah walaupun tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya akan tetapi dari pada penggugat tidak punya surat tanah, makanya penggugat mengurus surat tanah walaupun berkurang ukurannya dari yang sebenarnya. 



"Karena itulah Saya melakukan gugatan perdata kepengadilan Negeri Rohil," ungkap Jannes.



Putusan majelis hakim PN Rohil Nomor 34/Pdt.G/2018 menyatakan, bila tidak jelas batas-batas tanah sengketa maka gugatan tidak dapat diterima.



Berdasarkan seluruh pertimbangan majelis hakim mengatakan bahwa objek sengketa tidak jelas batas-batasnya sehingga hlgugatan penggugat mrnjadi Kabur (obscuur libel). 



Namun Jannes Limbong selaku penggugat mengatakan pertimbangan majelis hakim PN Rohil kurang cermat dalam memutuskan perkara keperdataan ini.**/Harahap
Bagikan:

Komentar