Prabowo Serukan Tetap Tenang, Damai dan Antikekerasan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Prabowo Serukan Tetap Tenang, Damai dan Antikekerasan

Kamis, 27 Juni 2019 | 21:58 WIB


RIAUANTARA.CO | JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, mengatakan pihaknya meghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung, relawan, Koalisi Adil Makmur, TNI, Polri, Emak-emak, dan seluruh elemen yang mendukungnya di Pilpres 2019.

"Kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem UU yang berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK," ujar Prabowo yang didampingin Sandiaga Uno di kediamannya, Kamis (27/6) malam.

Prabowo juga mengajak pendukung untuk tetap tenang dan tegar. Prabowo juga mengingatkan untuk tetap dalam kerangka damai.

"Kita harus tetap tenang, tetap penuh cita-cita mulia dalam kerangka damai, antikekerasan, dan setia pada konstitusi kita, yaitu Undang-Undang Dasar 1945," ujar Prabowo.

Prabowo juga mengatakan bahwa kepentingan bangsa yang lebih besar yaitu keutuhan bangsa dan negara. Dia juga mengajak untuk memandang anak bangsa sebagai saudara tanpa membeda-bedakan.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Majelis hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman menyatakan berdasar Rapat Permusyawaratan Hakim menyimpulkan pokok permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK yang dibacakan Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

MK dalam paparannya sejak sidang dibuka pukul 12.30 WIB, menolak seluruh dalil yang disampaikan kubu Prabowo, mulai dari laporan kejanggalan dana kampanye Jokowi, status Ma'ruf Amin di BUMN, dugaan mengenai politik uang, dan juga mengenai daftar pemilih tetap (DPT) yang dituding banyak kejanggalan.***
Bagikan:

Komentar