Tertunduk Malu, Seorang Remaja Bagan Sinembah Diborgol Karena 'Lakukan' Pencabulan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tertunduk Malu, Seorang Remaja Bagan Sinembah Diborgol Karena 'Lakukan' Pencabulan

Jumat, 21 Juni 2019 | 21:54 WIB

RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir , - Dengan wajah tertunduk malu, seorang remaja dengan tangan diborgol tidak banyak memberikan alasan saat wajahnya disorot kamera. Remaja itu adalah BA (18) warga Perumnas kepenghuluan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

 Menurut keterangan kepolisian BA ditangkap dan telah ditetapkan jadi tersangka dalam perkara percobaan pencabulan terhadap anak usia 14 Tahun.  Gadis beliau itu adalah SA yang merupakan warga Dusun Bagan Sari RT 01 Desa Sei Meranti kecamatan Torgamba kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel),  Sumatera Utara (Sumut).

Pengejaran dilakukan polisi atas laporan ayah korban, Sup (39) disebutkan,  bahwa perbuatan asusila itu dialami oleh korban pada Minggu (16/6/2019) sekira pukul 17.30 Wib di sekitar Simpang Riset Kelurahan Bahtera Makmur Kota, Kecamatan Bagan Sinembah atau tepatnya didekat stadion--tersangka bawa korban mojok.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH Melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar yang di sampaiman Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019) kemarin menyebutkan, bahwa kejadian itu terungkap bermula pada hari Senin (17/6/2019) sekira pukul 08.00 Wib saat ayah korban baru pulang dari Medan mendapatkan kabar tentang perkembangan anak gadisnya tersebut.

Sesampainya di rumah itu, kemudian istrinya yang bernama Nun menceritakan kalau anaknya  SA pada Minggu (16/6/2019) sore dibawa seorang laki-laki untuk berjalan-jalan. Dan saat itu korban juga di 'kerjai' oleh teman laki-lakinya itu," ungkal kanit Iptu Nr Rahim SIK.

Setelah mendengar cerita tersebut, lanjut Kanit Nur Rahim SIK, kemudian ayah korban langsung terdiam dan mencoba menghubungi abang iparnya,  MA untuk memintak petunjuk serta menceritakan kejadian yang menimpa anak gadisnya itu.

Dimana saat itu ayah korban disarankan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, kata Kanit lagi

Sementara itu Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik menyebutkan, berbekal laporan tersebut maka pada hari Rabu (19/6/2019) tim opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan pria bernama BA (18) yang diduga sebagai pelaku.

Sekira pukul 19.30 Wib kita mendapatkan informasi  bahwa yang diduga sebagai pelaku sedang bermain di Warnet SKY Perumnas Bagan Batu.

 Selanjutnya mendengar hal tersebut anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung meluncur ke tempat tersebut dan benar ketika sesampainya di Warnet SKY tersebut Anggota Opsnal langsung menangkap pelaku dan membawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk di mintai keterangan lebih lanjut, kata Nur Rahim.

Dan terhadap pelaku, kata Kanit lagi dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.  Kita jerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas Nur Rahim mengahiri. (M Harahap)
Bagikan:

Komentar