Satnarkoba Polres Rohil Musnahkan Sabu Hasil dari Dua Tersangka | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Satnarkoba Polres Rohil Musnahkan Sabu Hasil dari Dua Tersangka

Rabu, 12 Juni 2019 | 19:44 WIB
RIAUANTARA.CO |  Rohil - Jajaran Satnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) akhirnya memusnahkan barang bukti (Bb)  narkotika golongan I jenis Sabu. Barang haram seberat 95,19 gram dan 60,07 Gram itu disita dari dua tersangka. Acara pemusnahan itu berlangsung pada Rabu (12/6/2019) sekira pukul 13.00.Wib.

Acara pemusnahan itu langsung dihadiri oleh  Kasat Narkoba Herman Pelani SH. Dan juga disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shawir Abdillah, SH. Kemudian dari penasehat hukum hadir Rahmat Al Amin, SH  juga ikut serta Kasat Tahti Polres Rohil Iptu Ruminto  Siwas Polres Rohil dan pihak Penyidik Narkoba Polres Rohil.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH  didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH  disampaikan Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH 

Membenarkan Barang Bukti (BB) tersebut merupakan hasil penangkapan Team Sat Res Narkoba Polres Rohil pada hari Senin (20 /05/2019) yang lalu , tepatnya di kamar toilet spbu  KM  3 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil dengan tersangka Irwan syah als Ucok Bayou.

Dijelaskan Juliandi, barang bukti  (BB) tersebut sudah dinyatakan positif narkotika jenis sabu-sabu  berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Medan yang dilakukan Kasat Narkoba usai melakukan penangkapan itu dari tersangka tersebut total barang bukti (bb) yang di musnahkan seberat 95,19 gram.

Dilanjutkan Juliandi, kemudian Bb dari tersangka Freddy Edward Simarmata als Freddy yang ditangkap pada hari Senin (20 /05/2019) yang lalu tepatnya kawasan Jalan Lintas Riau- Sumut Km 22 Balam Kepenghuluan Bangko Lestari Kecamatan. Bangko Pusako Kabupaten Rohil.

Dijelaskan dengan Barang Bukti (BB) tersebut sudah dinyatakan positif narkotika jenis sabu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Medan yang dilakukan kasat narkoba usai melakukan penangkapan itu dari tersangka tersebut total Barang Bukti (BB) yang di musnahkan seberat 60,07 gram.

" Barang Bukti (BB) sabu yang di musnahkan dengan cara di blender dan di campur vixsal pembersih lantai kemudian di buang kedalam septic tank toilet," pungkas Juliandi. ** M Harahap.
Bagikan:

Komentar