RIAUANTARA.CO | ROHIL - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Tunas Pardomoan Ritonga dengan hukuman 20 tahun penjara, Senin (17/6/2019).
Pria ini terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang janda selingkuhannya yang bernama Maryani, warga Simpang Jengkol Kepenghuluan Kampung Sawah, Kecamatan Pujud.
Vonis tersebut lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan sesuai dakwaan subsider penuntut umum.
Selanjutnya dalam pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan dipersidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Diluar persidangan saat, keluarga korban yang bernama Supomo (48) mengatakan tidaj puas atas putusan hakim tersebut. Keluarga korban menilai bahwa vonis hakim terlalu ringan bahkan lebih rendah dari tuntutan penuntut umum.**/harahap
Komentar