Bunuh Suami, Istri Muda Bersama Teman Lelakinya Di Tuntut 18 Tahun Penjara | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Bunuh Suami, Istri Muda Bersama Teman Lelakinya Di Tuntut 18 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2019 | 20:01 WIB


Riauantara.co |  Rokan Hilir ---Pengadila Negeri (PN) Rokan Hilir Gelar sidang lanjutan Terdakwa pelaku pembunuhan suami SH alias Lusi (23) agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kamis 11/7/2019,

Terdakwa SH alias Lusi (23) seorang ibu muda cantik beranak dua warga SP V Kepnghuluan Pakaitan, Kecamatan Pakaitan, Kabupaten Rokan Hilir- Riau tertunduk sedih disertai linangan air mata dallam kata lain penyesalan selalu di belakang, setelah mendengar tuntuntan pidana 18 tahun penjara, karena dengan sengaja turut ikut melakukan merencanakan pembunuhan terhadap almarhum suaminya Dedy bersama dengan selingkuhannya  EWN yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO)

Pantauan dalam sidang, sebelum sidang tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Reza Rizky Fadillah SH , Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim M.Hanafi SH MH , sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.

Apakah saudara terdakwa sehat? ,  " Sehat pak hakim, " Jawab terdakwa SH alias Lusi yang saat itu sedang mengenakan jilbab warna merah jambu didampingi oleh Penasehat hukumnya Daniel Pratama SH  dari LBH ANANDA sambil menunduk kan kepalanya dan selanjutnya meminta JPU membacakan tuntutannya.

Menyatakan terdakwa SH alias Lusi (23) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain' sesuai dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. " Ujar Reza Rizky Fadilah SH dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN Rohil)  ,Rabu, 10 Juli 2019.sekira pukul 16.34.wib

Atas tuntutan itu, penasehat hukum terdakwa SH memohon waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan ( Pledooi)

Terungkap dalam persidangan sebelumnya Terdakwa SH alias Lusi (23) dalam keterangannya  dirinya ikut membantu perencanaan pembunuhan suaminya dengan alasan tidak tahan lagi melanjutkan hubungan keluarganya dengan  almarhum suaminya Dedy. karena terdakwa SH sering mengalami kekerasan dari almarhum suaminya.

Kronologis dalam kejadian kasus ini terjadi sekira 11 agustus 2018 saat terdakwa SH dan suaminya Dedy menuju pulang ke rumahnya di Pakaitan dari  Bagan Batu, sekitar di lokasi perkebunan PT Jatim,  SH dan suaminya Dedy yang menaiki sepeda motor tiba tiba diberhentikan oleh dua orang lelaki yang tidak lain EWN mantan pacar terdakwa SH bersama satu temanya yang masih dalam pencarian Orang (DPO) mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan razia tindak pidana narkoba.

Saat berhenti, tas milik korban pura pura digeledah oleh pelaku dan tiba tiba kepala korban Dedy dipukul berkali kali oleh EWN, hingga tewas dan mayat korban saat itu dibuang ke semak belukar sejauh 1 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP)

Dari pengakuan terdakwa SH alias Lusi (23) dalam sidang sebelumnya, bahwa SH sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri  dan sering komunikasi melalui HP tanpa diketahui suamainya,

Saat itulah SH sering curhat kepada pelaku EWN untuk merencanakan pembunuhan dan menentukan lokasi tempat pembunuhan suaminya kepada pelaku EWN melalui telepon genggamnya yang saat itu terdakwa SH dan suaminya sedang berangkat  menuju ke Bagan Batu.

Untuk menghilangkan kecurigan,  setelah melakukan pembunuhan itu terdakwa SA alias Lusi bersama mantan pacarnya EWN dengan modus berpura pura melapor kepada warga bahwa dirinya bersama suaminya mengalami kejadian perampokan saat pulang dari Bagan Batu menuju rumahnya di Pakaitan.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar