Eva Ratna Sari Akhirnya Divonis Hakim Selama 5 Tahun Penjara | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Eva Ratna Sari Akhirnya Divonis Hakim Selama 5 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juli 2019 | 13:13 WIB

Riauantara.co | Rokan Hilir - Pengadilan Negeri Rohil akhirnya menjatuhkan vonis  terhadap terdakwa Eva Ratna Sari Als Ratna atas kasus kepemilikan Sabu dan Pil Ekstasi serta Pil Happy Five, Rabu 24/7/2019.Jam 16.26.Wib diruang Sidang CAKRA 

Sementara dalam persidangan ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 Tahun Penjara terhadap terdakwa Eva Ratna Sari Als Ratna yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus narkotika dipengadilan negeri rohil. 

Majelis Hakim menimbang bahwa terdakwa Eva Ratna Sari Als Ratna bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Dalam Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari Tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Eva Ratna Sari Als Ratna selama 12 Tahun Penjara dan denda Rp. 2 Milyar dengan Pasal yang sama sesuai vonis hakim. 

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marulitua J Sitanggang SH yang juga pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Kasus ini berawal saat Satresnarkoba Polres Rohil menangkap kedua pasangan suami istri dirumahnya Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Riau Sabtu (5/1) Sekitar Pukul 22.00 Wib.

Kata Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH  mengatakan, saat digerebek rumah tersebut Dedi saat itu berada di ruang tamu lagi duduk di sofa.

"Di atas meja sebelah tempat duduk Dedi ditemukan 15 bungkus serbuk sabu dengan berat total 4,54 gram dan sebuah Handphone."

Kemudian polisi menggeledah isi rumah Dedi dan menemukan istrinya, Eva Ratna Sari sedang di dalam kamar. Karena mencurigakan, petugas memeriksa pelaku  Eva Ratna Sari dan menggeledah kamarnya tersebut ditemukan 1 buah tas di dalam lemari yang didalamnya berisi Sabu-sabu 8 Bungkus seberat 6,08 Gram dan menemukan pil ekstasi 6 butir, pil happy five 2 butir serta uang tunai Rp 35 juta, 3 unit handphone, timbangan digital, ratusan plastik kosong yang digunakan untuk kemasan sabu.

"Uang itu diakuinya sebagai hasil penjualan narkoba. Timbangan untuk menghitung berat sabu dan plastik kosong itu untuk diisi sabu dan dijual ke pemesannya. 
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar