Kelebihan Bayar di DPRD Inhu, Bupati Sudah Surati Pihak Terkait | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kelebihan Bayar di DPRD Inhu, Bupati Sudah Surati Pihak Terkait

Senin, 08 Juli 2019 | 18:22 WIB


RIAUANTARA.CO | INHU - Terkait kasus kelebihan bayar di DPRD Inhu yang jadi temuan BPK, ternyata Bupati Indragiri Hulu, Riau, sudah menyampaikan surat agar Ketua/Wakil dan anggota DPRD Inhu dapat segera menyelesaikan kerugian Negara pada Pemerintahan Kabupatn Inhu, Semester ll 2018 per 31 Desember 2018.

Surat Nomor 72. Sekretariat DPRD/ll/2019, 1 Febuari 2019 yang ditujukan kepada Ketua/Wakil dan anggota DPRD yang perihal tindak lanjut temuan BPK RI.

Menurut Pratisi Hukum yang juga pengacara, Han Aulia Nasution, dalam surat Bupati Inhu itu diketahui bahwa Kerugian Daerah yang belum ditindaklanjuti per 21 Januari 2019 sebesar Rp 1.716.862.793 terdiri atas kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp 542.955.017 dan kelebihan pembayaran hak keuangan anggota DPRD sebesar Rp 1.173.907.776 tahun anggaran 2017 Rp 235.444.034.50 yang berasal dari kerusakan mobil salah seorang dari anggota DPRD Inhu.

Pesan Bupati Inhu dalam surat tersebut, dengan adanya temuan tersebut kiranya pihak terkait melunasi atau membayar tagihan tersebut dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, Paling lambat April 2019.

"Namun pada kenyataannya hingga kini pembayaran tersebut dicicil dan bahkan ada oknum anggota DPRD Inhu yang belum membayar sama sekali," kata Han.

Karena itu kata Han, pihaknya berharap pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Inhu yang menangani kasus ini dapat menegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi dengan seadil-adilnya di Inhu.***RD
Bagikan:

Komentar