Pemasok 14 Paket Shabu Shabu 2,85 Gram Dan Pasutri Di Tangkap Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemasok 14 Paket Shabu Shabu 2,85 Gram Dan Pasutri Di Tangkap Polisi

Minggu, 14 Juli 2019 | 10:29 WIB

Riauantara.co  Rokan Hilir - Jajaran tim Mapolsek Bagan Sinembah kembali berhasil mematahkan berupa rekana mata rantai peredaran narkoba. Sejumlah tiga orang yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar berhasil ditangkap, Minggu (14/7/2019).

Ironisnya, dari ketiga pelaku itu dua diantaranya adalah merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni BM (39) dan Sur (42) keduanya warga Jalur II Paket B kepenghuluan Gelora, kecamatan Bagan Sinembah dan seorang pemuda yang menjadi pemasok barang haram tersebut, EYA alias Gan (26) warga jalan Lancang Kuning perumahan BTN kepenghuluan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah.

Selain menangkap ketiga pelaku ini,  tim opsnal Polsek Bagan Sinembah juga turut menyita barang bukti, yakni 14 bungkus paket plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,85 gram, 60 bungkus plastik bening kosong, 2 Pirex.

Satu buah Handphone merk Nokia senter warna Merah, satu buah Handphone merk Samsung senter warna silver, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah cangkir kaleng warna silver, satu buah spidol merk Snowman, serta dua buah sendok terbuat dari pipet.

Dijelaskan Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik kepada wartawan, Sabtu (13/7/2019) malam, bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dimana informasi itu menyebutkan, bahwa ada sepasang suami istri yang sehari-harinya selalu memakai, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dan tidak lama kemudian, tepatnya pada hari Sabtu (13/7/2019) pukul 18.30 wib, tim opsnal kembali mendapatkan informas pelaku pasutri itu sedang berada dirumahnya yang terletak di Jalur II Paket B kepenghuluan Gelora, kecamatan Bagan Sinembah.

Berbekal informasi itu, kemudian dilakukan serangkaian pengintaian terhadap kedua pasangan suami istri tersebut. Dan pada saat itu tim opsnal melihat pasangan suami istri memang  sedang berada didalam rumah.

Melihat hal itu, selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penangkapan disertai penggerebekan. Dan dari penggeledahan itu ditemukan berupa satu buah cangkir kaleng warna silver yang berisikan 14 bungkus paket plastik bening berukuran kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di atas kulkas.

Dan selain itu,  tim juga menemukan satu buah plastik asoy warna hitam yang berisikan satu buah spidol, dua buah kaca pirex, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet, 60 bungkus plastik bening kosong di samping kulkas diatas tabung gas.

Satu buah Handphone merk Nokia warna merah di atas mesin cuci dan satu buah Handphone Samsung warna putih yang terletak di atas lemari semuanya di dalam rumah pasutri tersebut.

Selanjutnya dilakukan pengembangan seputar dari mana pasangan suami istri memperoleh barang haram tersebut, bahwa narkotika tersebut di peroleh dari temannya yang bernama EYA.

Dari pengembangan, akhirnya sekitar pukul 18.30 wib tim opsnal berhasil mengamankan tersangka Eya saat berada di jalan Sudirman tepatnya didepan toko Mulia Bagan Batu Kota, kecamatan Bagan Sinembah.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita bawak ke Mapolsek Bagan sinembah guna untuk dilakukan pemeriksaan proses hukumnya lebih lanjut.  kata Iptu Nur Rahim Sik.
(M Harahap/rls)
Bagikan:

Komentar