Pengadilan Negeri Rohil Gelar Sidang Pleidoi, Pembunuh Suami Minta Keringanan Hukuman | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pengadilan Negeri Rohil Gelar Sidang Pleidoi, Pembunuh Suami Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 18 Juli 2019 | 09:55 WIB

Riauantara.co | Rokan Hilir - Terdakwa SH alias Lusi (23) seorang ibu beranak dua ini berparas cantik sempat meneteskan air matanya saat Penasehat Hukumnya membacakan Pleidoi dalam perkara turut merencanakan pembunuhan bersama kekasih gelapnya Emn (DPO) terhadap almarhum suaminya Dedy di Pengadilan Negeri Rohil, Rabu 17 Juli 2019 Sekira Pukul 17.00 Wib.

Sidang Dipimpin Majelis Hakim M. Hanafi Insya SH MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir diwakili Rahmad Hidayat SH.

Dalam Pleidoi yang dibacakan Penasehat Hukum (PH) Fitriani SH  dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Beberapa fakta yang terungkap dipersidangan seperti keterangan saksi -saksi dan keterangan terdakwa juga alat bukti yang terungkap dipersidangan maka kami Penasehat Hukum terdakwa merasa keberatan dan tidak sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 18 Tahun penjara.

Sementara pelaku pembunuhan adalah Sdr Emn (DPO) sampai saat ini belum ditangkap juga, sehingga terdakwa tidak mengetahui cara membunuh ataupun peristiwa pembunuhan yang dilakukan. Padahal terdakwa hanya turut serta  merencanakan pembunuhan, atas dasar hal tersebut maka kami selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa memohon pertimbangan yang adil untuk diri terdakwa.

Untuk itu penasehat hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan Terhadap Terdakwa lebih ringan dari tuntutan  penuntut umum sebelumnya,  karena terdakwa masih mempunyai tanggung jawab menafkahi kedua anaknya serta belum pernah dihukum bersikap sopan selama proses hukum sampai di dalam persidangan .

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama 18 Tahun Penjara dengan pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pada Rabu,10 Juli 2019.

Kasus ini terjadi sekira 11 Agustus 2018 saat terdakwa SH alias Lusi dan suaminya Dedy menuju pulang ke rumahnya dari  Bagan Batu Kedesa Pekaitan Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil, saat di lokasi perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa ,  SH alias Lusi dan suaminya Dedy sedang mengendarai sepeda motornya tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang lelaki yang mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan razia tindak pidana narkoba. 

Saat berhenti, tas milik korban langsung digeledah oleh pelaku dan  kepala korban Dedy dipukul berkali kali oleh EWN, hingga tewas dan mayat korban saat itu dibuang ke semak belukar sejauh 1 (satu) kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).

Seusainya Penasehat Hukum (PH) membacakan Pledor terdakwa selanjutnya majelis mempertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tuntutannya dan di jawab Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya, dan sidang selanjutnya di gelar pada Rabu 24 Juli 2019 minggu depan dalam agenda Venis terdakwa selanjutnya ketua majelis memukulkan palunya pertanda sedang pledoi selesai. 
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar