Pengdila Negeri (PN) Rohil, JPU Bacakan Dakwaan Tiga Orang Jaringan Internasional 15 Kg Sabu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pengdila Negeri (PN) Rohil, JPU Bacakan Dakwaan Tiga Orang Jaringan Internasional 15 Kg Sabu

Kamis, 25 Juli 2019 | 13:06 WIB

Riauantara.co | Rokan Hilir - Pengadilan Negeri Rokan Hilir ( PN) Rohil, menggelar sidang perkara tiga orang terdakwa jaringan internasional pengedar narkotika jenis sabu sabu seberat 15 kilogram yang dibawa dari negeri tetangga Malaysia dengan menggunakan kapal kayu, Rabu (24/7/2019) kemarin.

Diketahui sebelumnya barang haram ini ditemukan didalam 15 bungkus plastik warna hijau merk Guanyin wang yang dibalut dengan lakban. Dan setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang diterima dari warga Malaysia yang rencananya akan dikirim ke Pekan Baru melalui Kecamatan Pasir Limaukapas Rohil. 

Ketiga terdakwa  ini adalah warga jalan Utama Sungai Daun  Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil, berhasil diamankan tim Opsnal Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar SH . pada (18/1/19) lalu, di  wilayah Teluk Piyai Kecamatan Kubu bersama barang bukti satu unit mobil Merk Avanza warna merah. 

Pantauan dalam sidang ketiga terdakwa JM (23) AS (32) dan RH (34) terlihat memasuki ruang sidang Cakra PN Rohil dengan menggunakan baju rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejari Rohil. dengan didampingi kuasa hukumnya Jamaluddin Tanjung SE SH dari kantor hukum JH and JH.

Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim M Faisal SH MH terlebih dulu menanyakan kesehatan para terdakwa. " Apakah terdakwa sehat ? Sehat yang mulia. Jawab ketiga terdakwa. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil Maruli Tua J Sitanggang SH bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atas dakwaan JPU, Kuasa hukum para terdakwa memohon waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan Eksepsi ( tanggapan) dalam sidang hari selasa (30/7/19) yang akan datang. 

Selanjutnya ketua majelis hakim menutup sidang, Sidang kita tutup dan kita lanjutkan pada hari Selasa (30/7/19) dengan agenda sidang Eksepsi dari kuasa hukum terdakwa  Ujarnya sekalian  mengetuk palunya. 
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar