![]() |
| Ekspansi kebun sawit di TN Tesso Nilo memicu konflik agraria rumit, dan ancaman serius bagi habitat gajah sumatera.(Dok. Pribadi/Erwin Daulay) |
Pekanbaru, riauantara.co | Ekspansi perkebunan kelapa sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, dinilai sebagai persoalan konflik agraria yang rumit dan berlapis. Aktivitas tersebut tidak hanya mengancam kelestarian habitat gajah sumatera, tetapi juga membuka tabir persoalan tata kelola lahan lintas kementerian.
Permasalahan bermula ketika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sempat menerbitkan ribuan sertifikat hak milik di wilayah yang kemudian diklaim sebagai kawasan hutan konservasi. Penerbitan sertifikat tersebut menuai keberatan dari Kementerian Kehutanan yang menegaskan kawasan itu masuk dalam wilayah Taman Nasional Tesso Nilo.
Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo, menyebut penerbitan sertifikat di kawasan TNTN bahkan telah menyeret aparat ke ranah hukum pidana khusus. Menurutnya, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan sederhana.
"Penerbitan sertifikat oleh BPN itu menjadi masalah serius. Ini bukan pidana biasa, tetapi masuk kategori tindak pidana korupsi. Artinya, persoalan Tesso Nilo jauh lebih kompleks dari yang dibayangkan," ujar Joko dilansir dari kompas, Jumat (16/1/2026).
Ia menilai polemik di Tesso Nilo mencerminkan kuatnya ego sektoral antarlembaga negara. Padahal, konflik agraria semestinya diselesaikan secara bersama melalui koordinasi lintas kementerian, bukan berjalan sendiri-sendiri hingga berujung proses hukum.
Dalam konteks tersebut, Joko menekankan pentingnya kebijakan satu peta (one map policy) sebagai rujukan bersama agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, perbedaan data dan kewenangan antarlembaga kerap memicu friksi yang seharusnya bisa diselesaikan secara administratif.
"Kita ini satu pemerintah, tapi dalam praktiknya justru terpecah-pecah. Masalah administrasi akhirnya melebar ke ranah pidana, bahkan pidana khusus," jelasnya.
Saat ini, proses relokasi masyarakat yang bermukim di dalam kawasan Tesso Nilo mulai dilakukan. Joko menegaskan, pada prinsipnya Kementerian ATR/BPN tidak menginginkan pencabutan sertifikat tanah milik masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut, terutama masyarakat adat yang sudah menetap sejak sebelum kemerdekaan.
"Kebijakan DPR dan kami sebenarnya tidak ingin mencabut sertifikat. Namun aparat penegak hukum meminta pembatalan. Jika tidak ada perjanjian dengan Kementerian Kehutanan, maka sertifikat perkebunan sawit pasti dicabut," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menilai maraknya kebun sawit di dalam dan sekitar TNTN terjadi akibat pembiaran yang berlangsung lama.
Ia mengkritik pendekatan pemerintah yang dinilai belum menyentuh akar persoalan, khususnya dalam melindungi habitat gajah dan harimau sumatera.
Surambo juga menyoroti kebijakan penggusuran masyarakat lokal yang tinggal di kawasan taman nasional. Menurutnya, langkah tersebut hanya memindahkan masalah tanpa memberikan solusi menyeluruh.
"Yang sering terlihat lemah itu masyarakat, sehingga mereka yang digusur. Padahal jika dilihat lebih luas, persoalan Tesso Nilo juga berkaitan dengan berbagai izin perkebunan di sekitarnya," tegas Surambo.
Konflik Tesso Nilo pun menjadi cermin bahwa penyelamatan kawasan konservasi tidak bisa dilepaskan dari pembenahan tata kelola lahan, koordinasi antarlembaga, serta perlindungan hak masyarakat dan satwa liar secara berimbang.
(rd/kom)
Kebun sawit di dalam kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau.


Komentar