PN Rohil Vonis Suci Hanriani 15 Tahun Penjara | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rohil Vonis Suci Hanriani 15 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juli 2019 | 12:58 WIB
 
Riauantara.co | Rokan Hilir - Terdakwa Suci Handriani alias Lusi (23) warga SP V Kepenghuluan Pakaitan Kecamatan Pakaitan Kabupaten Rohil, hanya dapat tertunduk dan menangis ketika  mendengarkan putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Rohil yang menjatuhkan vonis dirinya 15 (lima belas) tahun penjara.

Bahwa terdakwa Suci Handriani terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa bersama selingkuhan yang bernama EWN (DPO) terhadap suaminya Dedy pada 11 Agustus 2018 lalu.

Sidang putsan ini digelar pada Rabu 24/7/2019 sekira pukul 16.30. wib dipimpin oleh ketua majelis hakim M Hanafi Insya SH MH dengan dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dibantu oleh panitra penganti (PP) Nofiyanti SH. 

Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohil Marulli Tua J Sitanggang SH sedangkan terdakwa didamping Penasehat Hukum (PH) terlihat  Daniel Pratama SH.

Pada amar putusan tersebut yang dibacakan ketua majelis hakim, terdengar, bahwa terdakwa Suci Handriani alias.Suci divonis oleh majelis hakim 15 tahun penjara. Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana, bahwa majelis hakim menyatakan  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaiman orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dengan merencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Dalam putusan majelis hakim ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. 

Sementara hal hal yang meringankan  terdakwa, terdakwa menyesali perbuatan nya, selanjutnya terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berkelakuan baik sepanjang berjalannya persidangan.

Sebelumnya, Suci Handriani  dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Reza  Risky Fadillah SH dari Kejari Rohil 18 tahun penjara. Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan, sehingga terdakwa dituntut dengan pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Pada saat terjadinya pembunuhan tersebut, terjadi sekira pada 11 agustus 2018 saat terdakwa Suci Handriani dan suaminya Dedy menuju pulang ke rumahnya di Pakaitan dari Bagan Batu, sekitar di lokasi perkebunan PT Jatim, Suci Handriani dan suaminya Dedy yang menaiki sepeda motor tiba tiba diberhentikan oleh dua orang lelaki yang tidak lain EWN (DPO) mantan pacar terdakwa Suci Handriani bersama satu orang  kawannya yang masih dalam pencarian polisi (DPO) mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan razia tindak pidana narkoba. 

Saat berhenti, tas milik korban pura pura digeledah oleh pelaku dan tiba tiba kepala korban Dedy dipukul berkali kali oleh EWN (DPO), hingga tewas dan mayat korban saat itu dibuang ke semak belukar sejauh 1 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).

Dari pengakuan Suci Handriani alias Lusi pada sidang sebelumnya, bahwa Suci Handriani sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri dan sering komunikasi melalui HP tanpa diketahui suamainya.

Saat itulah Suci Handriani sering curhat kepada pelaku EWN untuk merencanakan pembunuhan dan menentukan lokasi tempat pembunuhan suaminya kepada pelaku EWN melalui telepon genggamnya yang saat itu terdakwa Suci Handriani dan suaminya sedang berangkat  menuju ke Bagan Batu. 

Untuk menghilangkan kecurigan, setelah melakukan pembunuhan itu terdakwa Suci Handriani alias Lusi bersama mantan pacarnya EWN dengan modus berpura pura melapor kepada warga bahwa dirinya bersama suaminya mengalami kejadian perampokan saat pulang dari Bagan Batu menuju rumahnya di Pakaitan. 
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar