Satres Narkoba Polres Rohil Gelar Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba di MTS Al-Muhajirin Manggala Sakti | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Satres Narkoba Polres Rohil Gelar Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba di MTS Al-Muhajirin Manggala Sakti

Jumat, 19 Juli 2019 | 11:39 WIB

Riauantara.co Rokan Hilir - Satuan Satres Narkoba Polres Rohil menggelar penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada pelajar Madrasah Aliyah (MA) Al-Muhajirin Kamis,(8/7) sekira pukul 10.00 Wib,di Aula MA Al-Muhajirin Kepenghuluan Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih, Rohil. Jum'at 19/7/2019.

Kegiatan ini dalam rangka kegiatan pembekalan bagi siswa baru yang sedang menjalani masa orientasi siswa (Mos) di MA Al-Muhajirin di sampaikan langsung Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH, dan KBO Iptu Zuliardi, terhadap Para Tenaga pengajar (Guru) MA Al-Muhajirin dan 30 siswa/siswi kelas X.

Dalam Penyuluhan narkoba ini Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH  menyampaikan perlu memberi pengetahuan bagi para pelajar akan bahaya narkoba ini sejak dini,sehingga dampak dari pengaruh peggunaan narkoba ini dapat di cegah sejak dini.

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Seperti ungkapan ‘api kecil adalah kawan dan jika menjadi besar adalah lawan’. Ini ungkapan yang sangat pas untuk menggambarkan tentang narkoba.jelas kasat.

Dalam dunia medis, narkoba bisa menjadi obat-obat yang berkhasiat untuk penyembuhan. Penggunaan narkoba dalam dunia medis adalah legal. Nah yang menjadi penyalahgunaan adalah ketika seseorang yang mengkonsumsi narkoba tanpa adanya pengawasan dari seorang ahli kesehatan atau dokter. Bila seseorang menggunakan narkoba tanpa adanya pengawasan dari dokter akan sangat membahayakan si pengguna karena umumnya narkoba mengandung zat-zat beracun yang bisa menyebabkan pengguna narkoba akan selalu ketergantungan atau kecanduan terhadap obat-obatan tersebut, merusak organ-organ tubuh, mempengaruhi berkurangnya daya pikir seseorang atau membuat pikiran menjadi tidak rasional dan kerusakan otak secara permanen. Akibat yang lebih mengerikan lagi adalah berujung pada kematian. Papar Mantan Kasat Narkoba Polres Siak.

Dilihat dari segi penggunaannya,kata Kasat lagi  narkoba dibedakan menjadi 2 golongan. Yakni pengguna narkoba ‘jalanan’ (ilegal) dan penggunaan narkoba legal dalam dunia medis yang disalahgunakan. Dari penggolongan jenisnya, narkoba di bedakan menjadi 3 golongan besar yakni narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya. Ketiga jenis narkoba tersbut juga sering disebut dengan napza.

Gelombang ancaman narkoba terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia begitu nyata. Presiden menegaskan, Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Semua elemen bangsa tidak boleh santai menghadapi kondisi ini. Semua masyarakat harus menyiapkan amunisi untuk melawan kejahatan narkoba, terutama sekali para kalangan pelajar yang sangat potensial di jadikan korban bagi pelaku kejahatan narkoba ini.”Pungkasnya.

Dan se usainya pemberian materi oleh Kasat Res Narkoba maka disambung sesi tanya jawab oleh para siswa siswi yang begitu antusias mengikuti acara ini.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar