Tetap Lakukan Pungutan, SMAN I Pasir Penyu Tak Indahkan Instruksi Gubri | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Tetap Lakukan Pungutan, SMAN I Pasir Penyu Tak Indahkan Instruksi Gubri

Rabu, 10 Juli 2019 | 14:41 WIB


RIAUANTARA.CO | INHU - Sekalipun sudah diinstruksikan Gubenur Riau (Gubri) kepada Dinas Pendidikan (Disdik) se Riau terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA/SMK sederajat, untuk tidak melakukan pungutan, tetap tidak digubris oleh SMAN 1 Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

Dari keterangan beberapa wali murid yang anaknya masuk SMAN 1 Pasir Penyu, sekolah mewajibkan murid baru membayar uang meja plus kursi sebesar Rp 250 ribu per siswa ditambah uang SPP sebesar Rp 100 ribu per bulan.

"Terkait pungutan uang Meja plus Kursi dan uang SPP per bulan yang dilakukan oleh pihak SMAN 1 Pasir Penyu untuk siswa siswi baru tidak lagi rahasia, banyak orang tua murid yang mengeluhkan pengutan tersebut," kata Jumadi akvitis LSM TOPAN RI.

Bahkan menurut salah seorang wali murid, pungutan uang meja plus kursi sebesar Rp 250 dan uang SPP sebesar Rp 100 ribu perbulan ditambah lagi uang pungutan lainnya tanpa ada rapat wali murid atau rapat komite.

Sebelumnya, untuk mengantisipasi adanya pungutan liar (Pungli) terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK sederajat di Riau, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Riau untuk menindak tegas oknum guru ataupun kepala sekolah yang melakukan hal tak terpuji tersebut.

"Saya sudah perintahkan kepala Disdik untuk menindak tegas oknum guru atau kepala sekolah yang melakukan pungutan saat penerimaan siswa. Pokoknya itu sudah kita tugaskan kepala Disdik untuk memberhentikan bawahannya kalau ada pungutan-pungutan yang tidak sepatutnya dan diluar aturan yang ada," kata Gubri.

Saat Suaraaktual.co coba datangi ke kantor, namun kepala sekolah tidak berada ditempat dan saat dihubungi melalui hendpone tidak terhubung. Hingga berita ini dimuat, pihak sekolah SMAN 1 Pasir Penyu belum ada yang memberikan keterang secara rinci terkait uang meja plus kursi dan SPP atau punggutan lainnya.**/RD
Bagikan:

Komentar