Jajaran Team Mapolsek Sinaboi Berhasil Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu Sabu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jajaran Team Mapolsek Sinaboi Berhasil Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Sabu Sabu

Kamis, 08 Agustus 2019 | 14:41 WIB

Riauantara.co | Rokan Hilir - Kapolsek Sinaboi Akp Ruslan SH dan tim Opsnal telah berhasil menangkap Ibu Rumah Tangga dan teman laki-laki pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Utama Sungai Bakau Rt 01 Kep. Sungai Bakau, Kec. Sinaboi, Rabu 07 Agustus 2019 sekira Pukul 21.30 Wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH  ketika di konfitmasi melalui Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan SH disampaikan Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH  membenarkan kejadian diduga  pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu,inisial  HS (30) Alias Hasan Bin Amir Hamzah Siregar, adalah warga Jalan Utama Sungai Bakau Rt 01 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi dan M (24) Alias Muni Binti Nurdin, seorang Ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Utama Rt 01 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi. 

Lebihlanju Juliandi menjelaskan yamgmana  Peran pelaku M (24) ialah sebagai pengedar atau bandar Narkotika jenis sabu.
Barang bukti (bb) yang ditemukan ditempat kejadian perkara (tkp) yaitu, Dua (2) Bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga Narkotika sabu-sabu berat kotor lebih kurang 1 (Satu) Grram 1 (Satu) Buah dompet warna coklat, 1 (Satu) bungkus Rokok Sampoerna, 1 (Satu) buah kaleng Rokok Gudang Garam.

90 (sembilan puluh) plastik bening kosong, 2 (Dua) buah set alat hisap (bong) 2 (Dua) buah mancis, 1 (Satu) buah sendok plastik, 1 (Satu) buah dompet warna hitam, 1 (Satu) buah hekter, 1 (Satu) buah Handphone Nokia warna putih, dan Uang tunai  sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah).

Juliandi lebihlanjut menambahkan tentang penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut terjadi pada hari Rabu Tanggal 07 Agustus 2019 sekira Pukul 21.30 Wib.

Yang mana Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu- sabu yang dilakukan oleh seorang (IRT) dan teman laki-lakinya. Atas dasar informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi Akp Ruslan SH.

Kemudian Kapolsek Sinaboi memerintahkan agar melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sinaboi dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Joan Kurniawan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku serta dilakukan penggeledahan.

Dan saat itu juga ditemukan 2 (Dua) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika shabu shabu, 2 (Dua) buah alat hisap (bong) dan barang bukti lainnya. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku tentang kepemilikan benda yang ditemukan diduga Narkotika sabu-sabu tersebut. 

Selanjutnya Pelaku mengakui bahwa, benda diduga Narkotika sabu- sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari saudara Rudi (DPO) beralamat di Bagansiapiapi. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti (bb) digelandang  ke Mapolsek Sinaboi guna proses humnya lebih lanjut.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar