RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir - Dalam menanggapi eksekusi lahan yang dimenangkan oleh Kirno selaku penggugat atas sengekata lahan seluas 4 hektare di Jalan Lintas Riau-Sumut, opjek di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Seorang anak Jhony Charles selaku ahli waris H. Syamsul alias Cupak sebagai tergugat mengatakan, pihak Pengdilan Negeri (PN) Rohil dianggap tidak mempertimbangkan atas penolakan ekseskusi yang telah diajukan oleh kuasa hukum ayahnya itu.
Fihak Pengadilan Negeri (PN) Rohil tidak mempertimbangkan Peninjauan Kembali (PK) seperti yang telah diterima PN Rohil untuk dipelajari oleh Makamah Agung, kata Jhony Charles.tegas Selasa (20/8/2109).
Selanjutnya Jhony Charles berharap kepada Ketua Partai Nasdem Surya Paloh untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini Harap Jhoni Carles ketua partai Nasdem di Rohil ini.
(M Harahap)
Komentar