Pengadilan Negeri Rokan Hilir Gelar Sidang Lanjutan Perkara Judi Capjiki | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pengadilan Negeri Rokan Hilir Gelar Sidang Lanjutan Perkara Judi Capjiki

Kamis, 08 Agustus 2019 | 20:55 WIB

Riauantara.co | Rokan Hilir - Sidang ke 4 (Empat) dalam perkara 303 (Judi Capjiki), pada sidang ke 4 kali ini agenda saksi Adecarge (yang meringankan) tengah mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang melih at kejadian tersebut. Kini, suami terdakwa AN dan anaknya serta 2 (Dua) saksi lainnya sudah memberikan keterangan di persidangan PN Rohil.pada Kamis 8/8/2019.pukul 19.24.wib.

Pada Sidang saksi yang ini cukup membuat para majelis hakim sedikit bersabar dan harus ekstra dalam bertanya. Karena,saksi Kok Chin, suami terdakwa AN, sedikit kurang paham mendengar bahasa indonesia dan juga kurang paham penyampaian ber bahasa indonesia.

Saat ditanya majelis hakim apakah saksi mengetahui bahwa istri saksi  menulis Capjiki sperti masalah yang terjadi saat ini.

Kok Chin menjawab, tidak yang mulia, saya tau saat polisi datang kerumah langsung menangkap istri saya.yang mulia Itu pun saya tanya langsung dan di jawab istri saya, kata bandar kalau mau nulis tak perlu takut.

Disebutkan lagi pada waktu itu yang mulia bahwa Bandar sudah setor semua sama beking-beking aparat, ucap Kok Chin, menirukan kata kata istrinya.

Saat ditanaya apakah saksi Kok Chin, melihat saksi meringankan antara Along, Abun, Wily dan Meiling, dilokasi penangkapan (di rumah) saksi lantas  Acin menjawab.

Ada yang mulia, saya lihat Abun disaat kejadian berlangsung. Ketika saya kejar, Abun langsung melarikan diri dari kejaran saya mengendarai sepeda motornya, yang mulia kata Acin, menambahkan tegas.

Saya lihat juga saksi meringankan Meiling, yang melihat kejadian saat itu dari jauh dari dalam mobil warna hitam. Ketika saya ingin menghampiri dari dalam rumah keluar, saya dicekal polisi dan ditodongkan pistol, sehingga tidak berdaya, ucap saksi  Acin, terbatah-batah. Dan Kok Chin, melihat Meiling menutup kaca mobilnya tambah saksi.

Sementara, saksi dari anak terdakwa AN, menerangkan bahwa dirinya tidak tahu kalau Ibunya terlibat kasus 303 ini. Karena dirinya tahu, Ibunya seorang guru lest anak-anak. Bahkan, dirinya kerap membantu Ibunya ngajar anak lest disaat setelah pulang sekolah.

Saya hanya tau kalau Ibu saya guru lest anak-anak. Duit Rp 1.3 Juta itu adalah duit sebagian anak-anak yang membayar duit lest kepada Ibu saya  ujar anak AN, yang masih duduk di SMA kelas II itu.

Selain itu, anak terdakwa AN menambahkan, penangkapan yang dilakukan pihak Reskrim Polsek Bangko kepada Ibunya sangat tidak manusiawi majelis Bahkan terparahnya, tidak ada surat pemberitahuan apapun kepada kluarga saya.

Pistol semua polisi diarahkan kepada Ibu saya yang terguling dilantai rumah, saya tidak tau salah apa. Kasian liat adik saya yang masih duduk di bangku sekolah SD, adik saya sampai saat ini masih terauma liat Pistol-pistol polisi saat itu, ujar anak terdak AN, menyambungkan.

Ayah saya waktu bilang, jangan begitu, nanti anak saya bisa mati karena teriak-teriak melihat Ibunya. Dan polisi bilang, mati tak apa, nanti kasi cetak lagi, ucap anak AN, meniru.

Selain adiknya berteriak meraung yang masih kelas SD, Ayah dan Ibunya di todongkan Pistol oleh polisi yang menangkap saat itu dan tersandar tidak berdaya. Selain itu, pihak RT atau pemberitahuan surat penangkapan tidak ada waktu itu, ucap anak terdakwa AN.

Sidang menghadirkan 5 orang saksi dari terdakwa AN telah usai. Anak AN yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar, karena mengingat usia masih dibawah umur, atas pertimbangan para Hakim dan JPU, tidak bisa di dudukan di persidangan sebagai saksi.

Sidang kali ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Rohil, M Faisal, SH MH, serta dua orang anggotanya Lukmanul Hakim SH MH dan Boy Jefri Paulus Sembiring, SH JPU dari Kejari Rohil Niki, SH, sementara dari Penasehat Hukum (PH) Andi Nugraha, SH, Romiadi, SH. 

Setelah selesai sidang mendengarkan keterangan saksi maka majelis hakim menutup sidang, untuk sidang selanjutnya pada  Rabu 14 Agustus 2019 dlam agenda pemeriksaan terdakwa.
 (M Harahap)
Bagikan:

Komentar