Pengadilan Negeri Rokan Hilir Gelar Sidang Agenda Tanggapan Jaksa Tantang Exsefsi PH | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pengadilan Negeri Rokan Hilir Gelar Sidang Agenda Tanggapan Jaksa Tantang Exsefsi PH

Rabu, 07 Agustus 2019 | 08:09 WIB

Riauantara.co | Rokan Hilir - Pada sidang sebelumnya Setelah Penasehat Hukum (PH)terdakwa mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa kasus  narkotika jenis sabu seberat 15 kg, pada agenda kali ini kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil mengajukan nota Tanggapan secara tertulis kepada majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir,(Rohil) , Selasa, 6 Agustus 2019  sekira Pukul 18.30 Wib.

Pada sidang Sebelumnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa Jamaluddin Tanjung SE SH dalam exsefsinya, ketiga kliennya As Sari,  Rudi Hartono, dan Jumitar yang berhasil di tangkap tim Polsek Panipahan, didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) UU 35 tahun 2019 tentang Narkotika, menurut PH tidak memenuhi unsur syarat formil dan meteril sehingga dakwaan JPU tidak jelas atau kabur. Dalam hal ini seharusnya JPU dalam dakwaannya menerapkan pasal 115 ayat (1) dan (2) UU 35 tahun 2009 kepada ketiga kliennya dan meminta kepada majelis hakim dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.

Sidang yang diketuai oleh M Faisal SH MH bersama anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepri Paulus Sembiring SH meminta  JPU Reza Rizky Fadillah SH untuk membacakan nota tanggapan atas eksepsi penasehat hukum.

Berdasarkan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAPidana serta surat edaran Jaksa Agung, bahwa  surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum terhadap ketiga orang terdakwa telah memenuhi syarat formil dan materil. sehingga penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum (PH) para terdakwa. Jelas Reza Rizky Fadillah SH dalam tanggapan yang dibacakan dihadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa .

Usai membacakan Tanggapan atas Eksepsi penasehat hukum,  ketua majelis hakim selanjutnya mengatakan, Atas Tanggapan yang dibacakan JPU tadi, selanjutnya majelis hakim memutuska untuk sidan selanjutnya pada Rabu 13 Agustus 2019 dalam agenda putusan sela dari majelis hakim Pungkas M Faisal SH MH sekaligus mengetuk palunya menutup per sidang.

Ditempat terpisah Jamiludin Tanjung SE SH ketika di konfirmasi oleh riauantara.co yang isinya kami menghargai hasil tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang isi exsefsi yang sudah kami ajukan tersebut secarakeseluruhan di tolak oleh JPU, intinya fihak kami tidak keberatan itu hak JPU kemungkinan kami akan menjalani aturan sidang sebagaimana mestinya ke depan, dan kami fihak Penasehat Hukum (PH) sudah siap untuk itu kalau memang itu yang akan di jalani jelas Jamiludin Tanjung SE SH.
(M Harahap )
Bagikan:

Komentar