Saksi di Persidangan PN Rohil, Lahan Maulana Saragih Diluar Kawasan PT APSL | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Saksi di Persidangan PN Rohil, Lahan Maulana Saragih Diluar Kawasan PT APSL

Jumat, 16 Agustus 2019 | 10:36 WIB

RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir - Setelah beberapa kali digelar sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) kembali mendengarkan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Maulana Saragih (53)  melalui Kuasa hukumnya Yusri Dahlan SH selaku penggugat dalam perkara perdata nomor 37/Pdt/G/2018/PN.Rhl tentang perbuatan melawan hukum (PMH) yang digelar pada hari Kamis 15/8/2019 sekira Pukul 10.30 Wib kemarin.

Dalam perkara ini Maulana Saragih warga Kandis, melalui kuasa hukumnya menggugat PT. APSL, karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggarap dan merampas lahan seluas 87 hektare yang dikelolanya sejak tahun 2009. dan turut Tergugat I Pengurus Kelompok Tani Maju Bersama ( KTMB) dihadiri M. Naji dan Turut Tergugat II Penghulu Putat dihadiri oleh Sidarman.

PT. APSL yang dihadiri oleh Kuasa Hukumnya M. Amin Subayang SH MH dan Dipo SH adalah salah satu perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit  selaku bapak angkat yang bekerja sama dengan Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) di wilayah Kepenghuluan Putat  Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil dengan areal luas lahan 5000 hektare dengan sistem pola bagi hasil 70 : 30.

Terungkap dalam keterangan  ketiga orang saksi yang dihadirkan yaitu Syaripudin Sidik selaku ketua RW 06 , Koharudin selaku Ketua RT 08 dan Ali Kasim selaku Juru Ukur Kantor Kepenghuluan Putat, menjelaskan, bahwa lahan seluas lebih kurang 87 hektare adalah milik Penggugat Maulana Saragih yang diperoleh melalui ganti rugi dari warga masyarakat Putat Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Setahu saya lahan pak Maulana Saragih itu dibeli pada tahun 2009 lalu dari beberapa orang warga Putat, dan lahan itu bukan termasuk dalam areal lahan milik Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) yang  dikelola oleh PT.Andika Permata Sawit Lestari (APSL) , " Ungkap ketiga saksi yang diperiksa secara bergantian kepada majelis hakim yang diketuai oleh Faisal SH MH.

Alasan saksi syafrudin Sidik 
lahan itu milik penggugat karena surat ganti rugi (SKGR) antara warga dan penggugat ditanda tangani oleh saksi selaku RW 06, Hal yang sama juga diterangkan saksi Koharudin selaku RT 08 bahwa dirinya saat itu ikut ke lokasi mengukur luas lahan saat transaksi jual beli warga dengan pengguat . Sedangkan saksi Ali Kasim menerangkan dirinya juga ikut mengukur lahan tersebut sewaktu dirinya bekerja sebagai juru ukur di Kepenghuluan Putat. 

Ketiga saksi ini menjelaskan bahwa lahan Penggugat dan lahan KTMB yang dikelola PT. APSL berbatas dengan parit galian.

Dari hasil yang dirangkum selama agenda sidang, sembilan saksi yang sudah dihadirkan oleh penggugat baik saksi penjual lahan , saksi pekerja lahan penggugat dan saksi aparat desa , mengetahui dan menerangkan bahwa lahan yang dikelola Maulana Saragih tidak termasuk didalam areal lahan KTMB. 

Hal yang menarik dalam perkara ini bahwa pihak pengurus KTMB selaku turut Tergugat I dan Penghulu Putat selaku turut Tergugat II, atas keterangan para saksi penggugat selama dalam sidang tidak ada menyangkal keterangan  tersebut , justru membenarkan keterangan para saksi dalam sidang. 

Setelah ketiga saksi didengar keterangannya , ketua majelis hakim Faisal SH MH akhirnya menutup sidang,dengan mengatakan kepada para pihak tergugat menghadirkan saksinya dalam sidang yang digelar satu minggu yang akan datang.
 (M Harahap)  
Bagikan:

Komentar