2 Remaja di Polisikan Mencuri TBS PT Salim Grup Imvomas Pratama | riauantara.co
|
Menu Close Menu

2 Remaja di Polisikan Mencuri TBS PT Salim Grup Imvomas Pratama

Senin, 16 September 2019 | 11:05 WIB

Rokan Hilir - Dua orang Remaja Kedapatan melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS), dua remaja yang masih di bawah umur ini di laporkan oleh PT. Salim Grup Imvomas Pratama ke Mapolsek Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.

Akibatnya, dua remaja yang berinisial, DS (16) dan MTG (16) warga Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bagan Sinembah Senin 16/9/2019.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH di dampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK menyampaikan bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada hari Jumat 13/9 kemaren di Blok Perkebunan Kayangan PT. Salim Grup Imvomas Pratama Dusun Kayangan Desa Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Tepatnya di Blok A45.

Atas pencurian tersebut, PT. Salim Grup Imvomas Pratama mengalami kerugian sebesar Rp 800 000,-(delapan ratus ribu rupiah).

Dijelaskan kanit reskrim Baim sapaan akrab, terungkapnya pencurian Tandan Buah Segar  (TBS) ini bermula pada Jumat 13/9, ketika itu pelapor, Sarles Hutabalian (53) bersama beberapa temannya (saksi), melakukan pengintaian mulai pukul 17.00 Wib di areal tersebut.

Pengintaian ini dilakukan karena pelapor telah mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tandan buat segar (tbs) akan mengambil buah yang sudah dipanen oleh karyawan dan sudah terletak di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) lalu pelapor bersama rekannya berjaga jaga di jalan perlintasan pelaku pencurian masuk areal perkebunan.

Tiba tiba dari kejauhan berjarak lebih kurang 50 meter pelapor bersama rekannya saksi melihat sebanyak 3 unit sepeda motor dengan jenis / merek : Honda Revo, Honda Astrea legenda, Honda karisma tanpa nopol sambil membawa keranjang yang didalamnya terdapat tandan buah  segar (tbs) kemudian langsung diberhentikan dan pelapor bertanya kepada ketiga pelaku dan mereka menjawab buah tersebut dari areal G 53 kemudian pelapor bersama rekannya langsung mengamankan ketiga pelaku beserta 3 unit sepeda motor, 2 buah keranjang dan 18 tandan buah kelapa sawit yang diangkut oleh 3 unit sepeda motor tersebut.

Ketika mangamankan barang bukti ke mobil Patroli kebun salah seorang pelaku berinisial S melarikan diri. Melihat satu pelaku lari, kedua pelaku lainnya beserta barang bukti langsung diamankan karena takut kedua pelaku melarikan diri.

Selanjutnya, pelapor membawa para pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk melaporkan dan pengusutan lebih lanjut demikian dijelaskan kanit reskrim Sudah kita amankan, kata Iptu Nur Rahi. (M Harahap)
Bagikan:

Komentar