Curi Ponsel Ke Dua Remaja Ini Di Amankan Jajaran Ma polsek Kubu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Curi Ponsel Ke Dua Remaja Ini Di Amankan Jajaran Ma polsek Kubu

Senin, 23 September 2019 | 11:06 WIB

Rokan Hilir - Pengungkapan Laporan Polisi No: LP/29 / IX / 2019/Riau/Res/Rohil/Sek Kubu tgl17/9/2019 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang diduga pelaku GT alias Agus (19) dan EI alias Batak (16).

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH ketika di konfirmasi melalui Kapolsek Kubu AKP Syofyan SE menjelaskan melalui realise nya bahwa Selaku korban (pelapor) APOH Als ABUN, (41)  Adapun saksi pelapor Budi (40) buruh dan  Dewi (43) Irt, masing masing merupakan warga jalan Jendral Sudirman Kepenghuluan rantau panjang kiri Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil, Riau.

Lanjut Kapolsek, Yangmana pada hari Senin tgl 16/9/2019 yang lalu terjadi pencurian dengan pemberatan tersebut di Rumah Koban.

Lanjut Syofyan Adapun barang bukti (bb) yang berhasil di amankan dari tangan diduga pelaku  1 buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV Video, 1 buah kotak Handphone, 1 unit handphone, dan barang bukti lainnya.

Seterusnya AKp Sofyan menerangkan Yang mana ketika korban (pelapor) sedang berada di toko ponsel milik korban (pelapor) di jl.jend Sudirman kepenghuluan rantau panjang kiri kecamatan kubu Babussalam, Rohil, kemudian datang 2 (dua) orang laki-laki (diduga pelaku) yang tidak dikenal namanya dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor dengan maksud untuk membeli 2 (dua) unit handphone dengan masing-masing merk HOTWAV type M6 warna merah dan handphone Himax type M2 warna hitam selanjutnya koeban (pelapor) mengeluarkan handphone yang akan dibeli oleh kedua orang laki-laki tersebu, kemudian salah seorang pelaku menanyakan harga masing-masing unit yang mana 1 (satu) unit handphone HOTWAV type M6 warna merah dengan harga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan handphone Himax type M2 warna hitam dengan harga Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya pada saat tawar menawar tersebut sambil memegang kedua handphone tersebut salah seorang dari terlapor melarikan 2(dua) unit handphone tersebut dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya yang telah menunggu didepan toko ponsel milik pelapor, dari kejadian pencurian tersebut korban ?pelapor) mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan dikarenakan Terlapor masih berjualan pelapor baru bisa datang kekantor Polsek kubu pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 yang lalu.

Pada hari Sabtu tanggal 21/9/2019 sekira jam 21.00 wib diperoleh informasi bahwa diduga pelaku pencurian toko ponsel milik. Korban. GT Alias Agus Bin dan sdr EI Alias Batak, kemudian team Opsnal Polsek Kubu yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Mapolsek Kubu mengamankan kedua diduga pelaku yang dimaksud.

Selanjutnya di gelandang ke Mapolsek Kubu guna pengusutan lebih lanjut proses hukumnya. Pungkas AKP Syofyan SE.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar