DPR Tunda Pengesahan 4 RUU yang Diminta Presiden Jokowi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

DPR Tunda Pengesahan 4 RUU yang Diminta Presiden Jokowi

Selasa, 24 September 2019 | 15:32 WIB
DPR menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo, Selasa (24/9/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

Jakarta - DPR akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan empat rancangan undang-undang (RUU) sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo. Penundaan itu merupakan hasil forum Badan Musyawarah pada Senin (23/9/2019) kemarin dan lobi hari ini.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, forum lobi hari ini sepakat untuk menunda Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah, untuk mengkaji dan menyosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya.

Sedangkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.

Mengenai penundaan pengesahan RKUHP, Bamsoet menjelaskan, sebagaimana disampaikan dalam rapat konsultasi antara Presiden dengan Pimpinan DPR didampingi Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi III DPR di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9/19) telah disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara di DPR.

Kesepakatan ini dengan mengacu Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa “setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU”.

"Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RKUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh,” kata Bamset usai sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Bamsoet menerangkan, dengan sosialisasi itu diharapkan tidak ada salah tafsir apalagi salah paham dari publik dengan menuduh DPR dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat.

Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, pada dasarnya penyusunan RKUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Dengan demikian keberadaan pasal per pasal yang dirumuskan itu bisa menjawab berbagai permasalahan dalam masyarakat Indonesia.

"Pembahasan RKUHP yang dimulai sejak 1963 sudah melewati masa tujuh kepemimpinan Presiden dengan 19 menteri hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif,” ujarnya.

Namun, Bamsoet mengingatkan, DPR melalui Komisi III sejatinya telah membuka pintu selebar-lebarnya dalam menampung aspirasi masyarakat. Para anggota DPR juga membawa aspirasi dari konstituennya.

”Memang tidak semua aspirasi bisa diterima, karena itu kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik," tuturnya.

Walaupun RKUHP ditunda oleh DPR dan Pemerintah, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini berharap rancangan undang-undang tersebut tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa. Pasalnya, seluruh sumber daya dan pemikiran dari para pakar dan tokoh telah dicurahkan dalam pembuatan RKUHP ini.

Mereka yang dilibatkan dalam penyusunan itu antara lain Profesor Muladi dan para ahli hukum yang saat ini telah wafat seperti almarhum Profesor Soedarto, almarhum Profesor Roeslan Saleh dan almarhum Profesor Satochid Kartanegara. Mereka, kata Bamsoet, bukanlah orang-orang sembarangan.

”RKUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. Bukan hanya berdikari, namun sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RKUHP yang terdiri atas 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa," ujarnya.
(red/mcr)

sumber: iNews.id
Bagikan:

Komentar