Dua Orang Diduga Pelaku Karhutla Di Tangkap Polsek Kubu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Dua Orang Diduga Pelaku Karhutla Di Tangkap Polsek Kubu

Jumat, 13 September 2019 | 21:16 WIB

Rokan Hilir – Dua pelaku Pembakar Hutan Dan Lahan(Karhutla) ditangkap  jajaran Polsek Kubu enisial S alias Mardi (33) dan M alias Inan (40)  polisi juga mengamankan beberapa  barang bukti (BB)1 (satu) buah Mancis SNI Merk  Neolite warna Putih Bening berisikan cairan berwarna Hijau.2 (dua) potongan kayu bekas bakaran.1 (satu) buah Derigen ukuran 5 liter berisikan bensin.1 (satu) unit Sinsow. Kamis 12/9/2019 sekira pukul 16.30 wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH ketika di konfirmasi melalui Kasubag humas polres Rohil AKP Juliandi SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua diduga pelaku, berawal  saat Pelapor dan rekannya sedang melintas di jalan SP VI Dusun Bakau Akit RT.04/RW.03 Kepenguluhan Sungai Panji Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pelapor bersama rekannya menemukan terlapor yang sedang membakar tumpukan kayu yang sudah kering dan pada saat itu pelapor langsung berteriak Matikan Api itu- lalu di jawab oleh seorang laki – laki yang mengaku bernama Sahruddin ngak apa apanya cuman sedikit nanti juga mat, kemudian Pelapor berkata, kalau apinya merambat siapa yang tanggung jawab. 

Lanjut Akp Juliandi SH, Pelapor bersama rekan Pelapor masuk kedalam ladang dan menghampiri terlapor serta menanyakan kepada terlapor siapa yang telah membakar lahan tersebut, lalu salah seorang terlapor menjawab, kami berdualah yang membakarnya, selanjutnya Pelapor dan rekannya Menyuruh terlapor untuk mematikan api tersebut,lalu terlapor langsung memadamkan api tersebut dengan mengunakan batang dan ranting kayu dengan cara memukul mukul kearah api sampai api tersebut padam dan hanya meninggalkan asap.

Selanjutnya atas perintah Kapolsek Kubu, Pelapor dan Rekannya membawa  Terlapor beserta Barang Bukti ke kantor Polsek Kubu guna kepentingan Penyidikan.(M Harahap)
Bagikan:

Komentar