Hidayat: MPR Memang Bukan Lembaga Tertinggi Negara Lagi, tapi.... | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Hidayat: MPR Memang Bukan Lembaga Tertinggi Negara Lagi, tapi....

Senin, 30 September 2019 | 10:03 WIB

Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, MPR saat ini bukan lagi lembaga tertinggi negara seperti sebelum reformasi. Kendati demikian, MPR tetap memiliki kewenangan tertinggi terkait dengan mengubah dan menetapkan UUD serta melantik presiden dan wakil presiden.

Jika tidak ada MPR dan tidak ada sidang anggota MPR, kata dia, presiden dan wakil presiden tidak dapat dilantik. "Kalau tidak ada MPR dan tidak ada sidang MPR maka UUD tidak bisa diubah atau ditetapkan,” kata Hidayat dalam pembekalan kepada anggota DPR dan DPD terpilih sekaligus anggota MPR masa jabatan 2019-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (28/9/2019) malam.

Hidayat mengungkapkan, MPR sesudah reformasi adalah MPR yang melucuti kewenangannya dari lembaga tertinggi menjadi lembaga negara saja. Ini menurut dia berbeda dengan lembaga-lembaga lain yang berebut untuk mendapat tambahan kuasa dan kewenangan.

Dari 1972-1998, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Pada masa itu, pimpinan MPR sekaligus pimpinan DPR. MPR sebagai lembaga tertinggi melaksanakan kedaulatan rakyat. MPR memilih presiden dan wakil presiden dan membuat GBHN, sehingga presiden menjadi mandataris MPR.

MPR juga meminta pertanggungjawaban presiden. MPR mempunyai hak membuat ketetapan yang tidak bisa diganggu gugat lembaga politik manapun karena MPR adalah lembaga tertinggi negara. Namun, reformasi membawa banyak perubahan. Salah satu tuntutan reformasi adalah perubahan atau amendemen UUD.

Dengan perubahan UUD itu, kewenangan MPR berkurang. MPR tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden. MPR juga tidak lagi membuat GBHN. "Tapi MPR tetap diberi kewenangan tertinggi terkait dengan UUD dan pelantikan presiden dan wakil presiden, serta memberhentikan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan UUD," kata Hidayat.

Karena itu, MPR menjadi lembaga yang teramat penting. Anggota MPR berada di lembaga yang mempunyai kewenangan dan tugas-tugas penting. Salah satu tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan Ketetapan MPR, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Ini adalah perintah UU. Sampai saat ini sudah 32,8 persen warga Indonesia yang mengikuti sosialisasi Empat Pilar MPR," ujarnya.

(red/kom)

sumber: iNews.id
Bagikan:

Komentar