Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Ditangkap Polisi di Mapolsek Panipahan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Ditangkap Polisi di Mapolsek Panipahan

Rabu, 18 September 2019 | 15:04 WIB

Rokan Hilir - Jajaran mapolsek Panipahan berhasil menangkap satu pelaku pembakar hutan dan lahan di Jalan Poros Kecamatan Pasir Limau Kapas. Pelaku mengolah lahan dengan cara membakar, namun api menjalar sampai kelahan sebelah, luas yang terbakar sekitar 1 hektar.Rabu 18/9/2019. 

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil,AKP Juliandi, SH, dengan  release yang dikirimnya lewat WA Group Humas Polres, pelaku diketahui bernama Azman alias Aman (36), warga Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.

Kejadian diawali Sabtu (16/9/19) sekira pukul 10.00 Wib pada saat polisi bertugas sebagai team pemadaman karhutla, diperoleh informasi dari masyarakat ada masyarakat yang sedang mengolah lahannya dengan cara membakar.

Akibatnya api tidak dapat dikendalikan sehingga melebar akibatnya membakar lahan yang berbatasan dengan lahannya, lalu polisi mendatangi TKP dan melakukan pemadaman bersama masyarakat lainnya.

Setelah itu, dicak ternyata luas lahan pelaku yang terbakar sekitar 1 (satu) hektar
Selanjutnya pelamu pembakaran tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Panipahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, paparnya.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar