PN Inhu Segera Sidangkan Satu Pelaku Karhutla | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Inhu Segera Sidangkan Satu Pelaku Karhutla

Kamis, 12 September 2019 | 17:30 WIB

RIAUANTARA.CO | Inhu -  Riau diselimuti kabut Musima akibat kemarau kian hari kian memprihatinkan, dampak dari itu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi dimana-mana, hingga keadaan udara di Provinsi Riau terselimuti kabut asap.

Api ini muncul ada faktor alam, faktor kesengajaan dan juga faktor keteledoran. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang tertangkap tangan oleh Satgas Karhutla dan diadili sesuai undang-undang yang berlaku.

Namun sejauh ini terkusus untuk wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu) ada satu dalam proses sidang perkara Karhutla yang dinyatakan P21 dan saat ini dalam proses sidang.

Hal ini dibenarkan oleh Humas Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) Immanuel M.P. Sirait, SH ketika dikonfirmasi suaraaktual.co pada Kamis siang tadi, " Baru satu perkara yang akan disidangkan dengan surat dakwaan atas nama Agus Naibaho Alias pak Basak.

Dikatakan Immanuel lagi, Agus Naibaho dengan perkara pembakaran lahan diwilayat PT SSS dengan cara sedang membuka lahan diarea PT SSS.

Kemudian terdakwa membakar lahan disebabkan ketahuan langsung ditangkap oleh securiti PT.SSS kemudian diserahkan kepihak kepolisian " Proses penyelidikanya itu ditangini kepolisian dan bukti dan juga saksi lengkap" sebut dia.

Dikatan Emmanuel lebih jauh, hingga saat ini ia menilai masih kurang maksimalnya penanganan pembakaran di Inhu. Sehingga, masih terlihat sejumlah titik api di Inhu.**Mad
Bagikan:

Komentar