PN Rohil Gelar Sidang Tuntutan Terhadap ke Lima Terdakwa Judi Remi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rohil Gelar Sidang Tuntutan Terhadap ke Lima Terdakwa Judi Remi

Rabu, 25 September 2019 | 20:20 WIB

Rokan Hilir - Pengadilan Negeri Rokan Hilir  (PN Rohil) mengelar sidang tuntutan terhadap kelima terdakwa kasus perjudian remi tujuh luit saat diruang sidang, Selasa 24/9/2019.sekira jam 20.00.wib di ruang sidang Canra.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil, menuntut Lima Warga Balam Kecamatan Balai Jaya Selama Sembilan Bulan Penjara yang terlibat kasus perjudian remi tujuh luit.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Raharjo SH MH saat di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa (24/9/2019). Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil dihadiri Marulituatua J Sitanggang SH, dan kelima terdakwa, SR Tamba, TKM Silalahi, HLR Sihombing, SDN Hutasoit dan LDG Sihotang didampingi kuasa hukumnya saat di ruang sidang.

Kelima terdakwa tersebut, dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian remi tujuh luit tersebut sesuai unsur dakwaan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Sementara barang bukti yang diperoleh seperti uang pecahan Rp. 20.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5.000 sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 2.000 sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5.000  dengan total keseluruhan uang senilai Rp. 54.000.(Limapuluh Empat Ribu Rupiah) yang di sita dari kelima terdakwa sebagai Barang Bukti (BB).

Dan menjatuhkan Tuntutan kelima terdakwa pidana selama sembilan bulan penjara, bahwa kelima terdakwa hal-hal yang meringankan, sikap para terdakwa koperatif, memberi keterangan tidak berbelit-belit dan  mengakui perbuatannya serta tidak pernah dihukum.

Usai Jaksa membacakan tuntutannya, kemudian kuasa hukum kelima terdakwa mengajukan pledoinya untuk meminta hukuman seringan-ringannya.

Kemudian majelis hakim men- skor persidangan untuk musyawarah kepada anggota majelis hakim dan memutuskan kelima terdakwa selama 6 Bulan Penjara.

Saat para wartawan mengkonfirmasi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi  mengatakan bahwa kelima terdakwa tersebut diancam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Perlu diketahui bahwa Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana. Ancaman Hukumannya Empat Tahun Penjara. Jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi kepada awak media se usai sidang di gelar.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar