Polda Jatim Sudah Ketahui Keberadaan Veronika Koman di Luar Negeri | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Jatim Sudah Ketahui Keberadaan Veronika Koman di Luar Negeri

Jumat, 06 September 2019 | 14:58 WIB

Surabaya - Polda Jawa Timur telah berhasil melacak keberadaan Veronica Koman. Tersangka kasus penyebaran hoaks dan provokasi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, ditengarai bersembunyi di salah satu negara persemakmuran Inggris tersebut.

"Masih belum ketangkap. Sudah ada kemungkinan lokasinya. Ini masih terus kami lacak," ujar seorang penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (6/9/2019).

Polisi menduga Veronica tidak sendirian. Ada pihak-pihak tertentu yang sengaja melindungi. Namun, polisi enggan mengungkap pihak tersebut.

"Dia ini (Veronica) sudah lama terlibat urusan Papua. Hampir setiap kali ramai tentang Papua, dia selalu ada. Dugaan kami ada pihak lain," katanya.

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara enggan berbicara banyak atas kasus Veronika Koman, termasuk latar belakangnya. Dia hanya menyebut Veronica terlibat dalam kerusuhan Papua.

"Bukan wewenang saya untuk menjelaskan. Biar Kapolda saja (Irjen Pol Luki Hermawan). Jadi, mohon maaf untuk Veronica belum bisa saya sampaikan," katanya, Jumat (6/9/2019).

Arman menjelaskan, hingga saat ini Veronica masih diburu dan belum tertangkap.  Dia berjanji akan menyampaikan semua perkembangan tentang Veronica kepada media.

Diketahui, sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman ada di luar negeri. Luki menyebut, Veronika merupakan Warga negara Indonesia (WNI), perempuan 21 tahun tersebut memiliki banyak keluarga di luar negeri.

Polda Jatim telah menetapkannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks tentang aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Pada kasus ini VK terbukt melakukan sejumlah provokasi di media sosial.

Provokasi itu ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar melalui media sosial ke dalam maupun luar negeri. Semua konten yang dsebarkannya bernada provokasi tanpa didasarkan fakta.
(red/kom)

sumber: iNews.id
Bagikan:

Komentar