Warga Labuhan Tangga Besar di Amankan Polisi Terbukti Melakukan Pembakaran Lahan Dan Hutan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Warga Labuhan Tangga Besar di Amankan Polisi Terbukti Melakukan Pembakaran Lahan Dan Hutan

Rabu, 18 September 2019 | 15:00 WIB

Rokan Hilir - Polsek Bangko beserta jajarannya berhasil mengamankan diduga pelaku pembakar hutan dan lahan di Kecamatan Bangko persisnya di jalan Praka Wahyudi Rt.05 / Rw.05 Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Rohil, Riau, Rabu 18/9/2019.

Pelaku pemnakaran huta dan lahan yang berhasil diamankan dalam tindak pidana pembaran lahan dan hutan di Kecamatan Bangko adalah  seorang petani  bernama ES alias erwin bin Edi merupakan warga jalan Praka Wahyudi Rt.05 / Rw.05 Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH  ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH disampaikan Kasubag Humas Polres.Rohil AKP Juliandi SH membenarkan bahwa  penangkapan pelaku tersebut dari ada nya laporan warga tentang adanya titik api di jalan Praka Wahyudi Rt.05 / Rw.05 Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, dengan cepat Kapolsek, Bangko memerintahkan  Kanit Reskrim dan jajaran Polsek Bangko bersama saksi saksi mengecek titik api tersebut, dan setibanya di TKP jajaran Personil Polisi bersama pelapor  dan saksi melihat Erwin syahputra sedang berada ditempat terjadinya kebakaran di kebun sawit semak dan sudah terbakar.

ES mengaku sudah dua hari melakukan pembakaran di lahan tersebut, dari tangan tersangkan  ditemukan 1 (satu) buah mancis warna putih kombinasi hitam dan merah, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti (BB) di bawa ke Mapolsek Bangko guna pengusutan lebihlanjut .punkasnya.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar