Jajaran Mapolsek Rimba Melintang Amankan Pengedar dan Pengguna Sabu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jajaran Mapolsek Rimba Melintang Amankan Pengedar dan Pengguna Sabu

Kamis, 10 Oktober 2019 | 19:46 WIB

Rokan Hilir - Jajaran tim unit Reskrim Polsek Rimba Melintang berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di sebuah warung miras.

Tepatnya di depan teras warung tuak milik Nadeak di Jln Tanjung Selamat RT 20/RW 07 Kepenghuluan Siremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Rabu (9/10/2019) malam kemarin.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK, Msi ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Rimba Melintang Iptu M Sodikin SH membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

"Kedua pelaku EW alias Eli (25) dan HR alias Heri (32) yang di amankan di lokasi yang sama dibuat laporan terpisah," terang Kapolsek, Kamis (10/10/19).

Saat penggeledahan, EW membuang Satu buah kotak Rokok tepat disebalah pelaku duduk.

Setelah barang tersebut diambil, kemudian diperlihatkan ternyata kotak rokok tersebut berisikan 3 bungkus paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat sekira 1 gram.

Lanjut Sodikin, jajaran tim unit Reskrim juga melakukan penggeledahan terhadap diduga pelaku HR alias Heri yang sedang minum miras bersama Ew.

"Selanjutnya kedua diduga pelaku langsung digelandang ke Ma Polsek Rimba Melintang guna proses hukumnya lebih lanjut," paparnya.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar