Kapolres Rohil Gelar Press Release dan Pemusnahan BB | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kapolres Rohil Gelar Press Release dan Pemusnahan BB

Selasa, 15 Oktober 2019 | 19:29 WIB

Rokan Hilir - Polres Rokan Hilir laksanakan kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika 11 perkara dan 15 pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 178,46 Gram, dan jenis Pil Extacy  16,5 butir, Selasa (15/10/2019).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi dalam press releasenya mengatakan, Untuk tindak pidana Narkotika Satres Narkoba dan Jajaran Polsek, Terkait penangkapan dari Tanggal 30 September S/D Tanggal 10 Oktober dalam rangka program 100 hari kerja Kapolda Riau.

"Total kasus ada 11 kasus, dan 15 orang tersangka, dengan Barang Bukti sabu sebanyak 178,46 Gram dan Extacy sebanyak 16,5," Jelas AKBP Muhammad Mustofa  SIK MSi.

Kami tetap berkomitmen dalam hal memberantas terhadap penyalahgunaan Narkotika dan menindak lanjuti program 100 hari kerja dari Kapolda Riau, jelas Kapolres Rohil.

Hal senada juga dikatakan Kasatnarkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH, total kasus yang di press releasekan ada 11, dan jumlah tersangka ada 15 orang pelaku  Untuk penangkapan setiap Kapolsek ada Lima 5 Kapolsek yaitu, Kapolsek Bagan Sinembah, Kapolsek Pujud, Kapolsek Kubu, Kapolsek Tanah Putih dan Kapolsek Rimbo Melintang, paparnya.

Untuk Kapolsek Pujud ada Dua 2 Laporan Polisi (LP) dan Kapolsek Kubu ada Satu 1 serta Kapolsek Tanah Putih ada 1 dan Kapolsek Bagan Sinembah ada 3 serta Kapolsek Rimbo Melintang ada 2 Laporan Polisi terkait tidak pidana penyalahgunaan Narkotika, terang Akp Herman Pelani SH.

Salah satu tersangka (R) saat ditanya  media, kenapa menggunakan Narkotika jenis sabu?  "pertama hanya untuk coba-coba, dan selanjutnya ketagihan, saya berpesan kepada untuk para pemuda jangan sekali-kali mencoba yang namanya Narkoba, karena bisa merusak kesehatan kita," ucap tersangka R.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar