Mapolsek Rimba Melintang Amankan Pengedar dan Pengguna Sabu di Pakter Tuak | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Mapolsek Rimba Melintang Amankan Pengedar dan Pengguna Sabu di Pakter Tuak

Kamis, 10 Oktober 2019 | 22:10 WIB
RIAUANTARA.CO | Rokan Hilir, -- Jajaran tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu di pakter Tuak.

Tepatnya di depan teras pakter tuak milik Nadeak di Jln Tanjung Selamat RT 20/RW 07 kepenghuluan Siremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang. Pada Rabu 9/10/2019. malam.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK, Msi ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Rimba Melintang Iptu M Sodikin SH pada Kamis 10/10/2019. Siang membenarkan penangkapan terhadap kedua diduga pelaku tersebut.

Selanjutnya Kapolsek menjelaskan Kedua diduga pelaku yang di amankan di lokasi yang sama dibuat laporan terpisah, terang Kapolsek.

Dijelaskan M Sodikin, kedua orang diduga pelaku tersebut yakni Ew alias Eli (25) Sementara diduga pelaku lainnya, HR alias Heri (32) keduanya merupakan warga Jln Lintas Bagan Siapiapi RT 001/RW 001 Kepenghuluan Seremban Jaya Kecamatan Rimba Melintang Rohil, dugaan sementara kepemilikan dan pengguna.

Dijelaskan Sodikin lagi, kejadian tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang dapat di percaya dari warga Kepenghuluan Jumrah yang mengatakan bahwa diseputaran Dusun Sumber Jaya sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Kpolsek M Sodikin SH  memerintahkam jajaran Unit Reskrim untuk melakukan  penyelidikan untuk  memastikan kebenaran informasi tersebut,  Kemudian jajaran unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Maka sekira pukul 21.55 wib, ketika jajaran Unit Reskrim tiba di Jln Tanjung Selamat, tepatnya di teras depan pakter Tuak milik Nadeak, didapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi tersebut, maka didapat dan mengaku bernama Ew alias Eli.

Dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan akan melakukan penggeledahan, saat itu Ew alias Eli ada membuang Satu buah kotak Rokok bermerek Sampoerna yang kemudian jajaran tim unit Reskrim menyuruh diduga pelaku untuk mengambil barang yang dibuangnya, tepat disebalah diduga pelaku duduk, jelas Kapolsek.

Setelah barang tersebut diambil, kemudian diperlihatkan ternyata kotak rokok tersebut berisikan 3 bungkus paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat sekira 1 (satu) gram dan satu buah Pipet.

Dan ketika dilakukan penggeledahan badan didiga pelaku ditemukan uang tunai Rp 470 ribu (empat ratus tujuhpuluh ribu rupiah) di dalam saku celana bagian belakang, dan 1 unit Handphone merk Mito ditemukan di atas meja.

Di lokasi yang sama, lanjut Sodikin lagi, jajaran tim unit Reskrim juga melakukan penggeledahan terhadap diduga pelaku HR alias Heri yang sedang minum tuak bersama Ew alias Eli.

Dan pada saat itu ditemukan di dalam kotak Rokok Magnum Mild biru yang dipegang HR alias Heri. Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut berisikan satu buah kaca Pirex yang masih menempel sisa bakaran Sabu yang dikonsumsinya.

Dan pada saat penggeledahan, disaksikan oleh ketua RT 20, Maruli. Selanjutnya kedua diduga pelaku langsung digelandang ke Ma Polsek Rimba Melintang guna proses hukumnya lebih lanjut,paparnya. (M Harahap)
Bagikan:

Komentar