Press realise Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMPN 4 Sintong Tanah Putih Rohil | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Press realise Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMPN 4 Sintong Tanah Putih Rohil

Selasa, 01 Oktober 2019 | 14:04 WIB

Rokan Hilir - Press realise yang disampaikan Waka Polres Rohil James Ranagugguk SIK MH menjelaskan  Setelah satu hari kematian korban Triani Pratiwi (15) adalah siswi SMP N 4 Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Selasa 1/10/2019.

Warga sekitar masih tanda tanya, siapakah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut, Akhirnya terjawab sudah saat jajaran Polres Rohil berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan sadis tersebut terhadap siswi kelas 3 SMP N 4 Sintong Kecamatan Tanah Putih ternyata baru kenal dari FB.

Bertepatan , setelah serah terima Jabatan Kapolres Rohil yang baru, Sabtu (28/9). Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil menangkap pelaku HF R (19) saat berada dirumah orang tuanya di  Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih.Minggu (29/9) sekira pukul19.00 Wib.


Kapolres Rokan Hilir AKBP M.Mustofa SIK Msi melalui Waka Polres Rokan Hilir James Rajagukguk SIK MH dalam konferensi pers mengatakan Pelaku HF R (19) merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini. Sedangkan pelaku Feby Mulyadi merupakan pembeli hp milik korban yang dijual oleh pelaku.

Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena mau mengambil hp milik korban, lantaran pelaku mau bayar hutang sebesar Rp.150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah) kepada temannya. Jelas Waka Polres Rohil

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku HF R (19) memancing korban keluar dari rumah untuk bertemu dengan pelaku melalui Chat FB Messenger Kamis (19/9) sekira pukul 03.30 Wib dengan mengiming-imingi akan memberi uang Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) kepada korban sehingga korban tertarik mendengarnya.

Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna Kuning ke Kebun Karet milik Ucok di JI. Putri Hijau Km 3 Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Sesampai di Kebun Karet milik ucok, pelaku HF R (19) mengajak berhubungan badan dengan korban tanpa paksaan. Setelah melakukan hubungan badan tiba-tiba pelaku mencekik leher korban dengan tangan kanannya, sempat ada perlawanan dari korban.

Tanpa pikir panjang pelaku langsung menyikut wajah korban dengan sekuat tenaga sehingga kepala korban terhempas ke kayu akar pohon, selanjutnya pelaku  kembali mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanannya selama 5 menit. Karena masih ada keraguan maka  HF R mencekik leher korban kembali dengan menggunakan kedua tangannya.

Mengetahui korban telah meninggal dunia langsung pelaku membuang sendal milik korban dan mengambil HP jenis Lenovo warna Hitam milik korban, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban dan menggadaikan HP milik korban kepada tersangka FM dengan harga Rp. 150.000,(seratus lima puluh ribu rupiah).

Akibat perbuatannya, Terhadap pelaku HF R dikenakan Pasal 340 Jo 365 ayat (3) KUHPidana dan Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 181 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.

Sedangkan tersangka FM disangkakan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

Terkait korban diketahui bahwa korban merupakan anak ketiga dari lima bersaudara pasangan Sunardi dan Poniati, warga lingkungan Jalan Putri Hijau KM 2 RT. 002 / RW. 001 Kepenghuluan Sintong.

Informasi dirangkum awak media, korban tinggal bersama ibu dan abangnya, sedangkan Ayah kandung korban sudah berpisah dengan ibunya. Perlu diketahui korban Gadis malang ini masih duduk di bangku sekolah SMP N 4 Sitong kelas 3 (tiga) kesehariannya setelah pulang sekolah berjualan tahu keliling kampung bersama ibunda tercintanya. (M Harahap)
Bagikan:

Komentar