Entah Apa Yang Merasuki, Pelaku Tega Habisi Nyawa Teman Kerja | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Entah Apa Yang Merasuki, Pelaku Tega Habisi Nyawa Teman Kerja

Selasa, 12 November 2019 | 09:07 WIB

Rokan Hilir - jajaran Mapolsek Pujud berhasil menangkap pelaku pembunuhan Buang Bin Sanmurid seorang pencari kayu cerocok di wilayah Kecamatan Pujud Rokan Hilir.

Sebelumnya , warga dusun I kepenghuluan Babusalam Rokan Kecamatan Pujud Rokan Hilir  digegerkan saat menemukan mayat korban Buang Bin Sanmuri (52) dengan kondisi menggenaskan disekujur tubuhnya saat dilokasi pencarian kayu cerecok tersebut, Senin 11/11/2019 sekira pukul 11.30 Wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIK M SI ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud IPTU Amru Abdullah SIK mengatakan, pelaku pembunuhan yang menewaskan Buang Bin Sanmuri adalah teman satu kerjanya. Dengan Pelaku berinisial S (32) warga Kepenghuluan Babusalam Rokan Kecamatan Pujud Rokan Hilir.

Sebelum ditangakap, Pelaku S sempat berpura-pura ikut mencari korban bersama masyarakat lainnya. ucap Kapolsek IPTU Amru Abdullah kepada wartawan

Selanjutnya kami cari kronologis korban yang pada saat itu terakhir bersama siapa. Akhirnya diketahui bahwa pelaku S bersama mertua korban saat itu, makanya kami bawa ke polsek untuk introgasi. Dan akhirnya pelaku S mengaku perbuatannya, jelas Iptu Amru.

Dari keterangan pelaku S kepada penyidik, awalnya pelaku bersama korban mencari kayu cerocok didalam hutan dengan menggunakan sampan, awalnya Pelaku sempat merasa kesal kepada korban karena kayu hasil tumbangannya di ambil oleh korban.

Merasa emosi pelaku S langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melilitkan baju ke mulut beserta hidung korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanannya. Selanjutnya pelaku memeluk kedua tangan korban beserta badan korban selama 1 jam sampai korban tidak bergerak lagi.

Tidak cukup sampai disitu, pelaku S juga mengkampak leher korban tepatnya bagian kanan sebanyak 1 kali dan bagian kiri sebanyak 2 kali, setelah itu menenggelamkan korban kedalam sungai.

Masih merasa belum puas, pelaku S sempat mengambil parang di dalam sampan dan menarik kembali korban dari dalam air, kemudian mengayunkan parang tersebut ke tangan korban bagian kanan sebanyak 8 kali kemudian meninggalkan korban begitu saja pulang kerumahnya.

Untuk perbuatan Pelaku S dijerat dengan pasal 351 Junto 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau 15 tahun penjara, Ucapnya.
 (M Harahap)
Bagikan:

Komentar