Polres Rohil Gelar Press Release Dengan 26 Kasus Narkotika di Operasi Antik Muara Takus 2019 | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polres Rohil Gelar Press Release Dengan 26 Kasus Narkotika di Operasi Antik Muara Takus 2019

Sabtu, 30 November 2019 | 15:27 WIB

Rokan Hilir - dengan pelaksanaan giat Antik Muara Takus 2019 yang dimulai sejak tanggal 11 November 2019 sampai tanggal 2 Desember 2019 Satres Narkoba Polres Rokan Hilir beserta Polsek Jajaran wilayah hukum Polres Rohil berhasil ungkap 26 kasus dari 36 tersangka kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Dari 36 Tersangka yang berhasil diamankan itu 1 orang diantaranya berjenis kelamin perempuan dan 2 orang Tersangka masih dibawah umur. diantara barang bukti berbagai jenis Narkotika yang diamankan  adalah Shabu-shabu disita sebanyak 329,55 gram bila dinilai rupiah Rp.329.550.000,- kemudian Ganja disita sebanyak 1400 gram jika di rupiahkan Rp.4.200.000 serta Pil ekstasi disita sebanyak 274 butir dan 31,99 gram dalam bentuk Serbuk jika di rupiahkan Rp.359.750.000,- Demikian itu yang di sampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa, SIK, MSi di hadapan awak media pada pelaksanan press Release hasil pelaksana Operasi Antik Muara Takus 2019. Sabtu 30/11/2019.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa SIKMSi  menjelaskan dalam paparannya Selain barang bukti tersebut diatas Polisi juga menyita barang bukti yang lain diantaranya adalah Handphone dari berbagai merk sebanyak 27 unit, Kendaraan Roda Empat sebanyak 1 unit Kendaraan Roda Dua sebanyak 8 unit dan Uang kontan sebanyak 5.867.000,- kemudian untuk 26 kasus tersebut telah dilakukan penyidikan dan  akan secepatnya di serahkan berkas pekara nya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) .”Tegasnya.

Menurut Kapolres dari 36 Tersangka itu berperan sebagai pengedar dan sebagi kurir,semuanya warga Rokan Hilir.” Walau pun upaya pencegahan telah banyak dilakukan seperti Sosialisasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di sekolah-sekolah sebanyak 341 kegiatan, Penyuluhan tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di tingkat SMA sebanyak 21 kegiatan,Pemasangan Sepanduk himbauan tentang Bahaya Narkoba sebanyak 110 kegiatan dan Razia di tempat-tempat hiburan,di Cafe Wallet dan tempat karaoke H 2 O sebanyak 2 kegiatan semuanya itu masih kurang dan masih banyak pelaku-pelaku lainnya yang belum dapat ditindak.”Selanjutnya dari 26 kasus dan 36 Tersangka tersebut bila di rupiahkan Rp 359.750.000,- artinya sudah 10 Ribu lebih jiwa yang sudah bisa terselamatkan.”Imbuhnya.

Selanjutnya ditambahkan Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani, SH menambahkan bahwa dari 36 Tersangka itu, baru hanya sebagian yang diamankan di wilayah ini dan 36 Tersangka tersebut semuanya warga Rokan Hilir yang merupakan pengedar dan kurir ditingkat-tingkat kecamatan belum bandar-bandar kita yakin masih banyak jadi selanjutnya kita harap desa-desa bisa buat sero untuk bekerjasama dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkoba ini, Harapnya.

Di daerah Rokan Hilir ini secara umum adalah merupakan jalur lintas yang mudah masuknya narkoba kebanyakan masuknya dari Malasiya ada yang langsung ada juga dari Pekanbaru,Dumai dan Sumatra Utara yang juga dari Malasiya kemudian di inapkan di wilaya Rokan Hilir ,kita masih menyelidiki apakah di wilayah Rokan Hilir ada gudang tempat penyimpanan narkoba jika ada segera akan kita tindak, papar AKP Herman Pelani,SH.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar