Polsek Bangko Amankan Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polsek Bangko Amankan Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 03 November 2019 | 21:12 WIB

Rokan Hilir – Jajaran team opsnl Polsek Bangko mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (3/11/2019) sekira pukul 00.30 wib.

Ke 3 (Tiga) orang diduga pelaku  ini berinisial WM, WS dan EA, warga Kelurahan Labuhan Tangga Besar dan Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil diamankan saat di jalan labuhan besar gang masjid Kecamatan Bangko.

Kapolres Rohil AKBP M Mustopa SIK MSI didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Kabid Humas Polsek Bangko Bripka Puji Anton Nuvroho, menjelaskan bahwa Ke 3 (Tiga) orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu tersebut diamankan saat didalam rumahnya. Tepatnya di Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, kata Kabid Humas Polsek Bangko, Bripka Puji Anton Nugroho, Minggu 3/11/2019.

Puji menjelaskan, penangkapan terhadap ke 3 (tiga) orang diduga pelaku tersebut dilakukan oleh team opsnal Polsek Bangko  berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa yang diduga pelaku tindak pidana narkotika sedang berada disebuah rumah di Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar.

Dari informasi tersebut team opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan rumah yang diduga Pelaku, ujarnya.

Setelah penggeladahan ditemukan barang bukti 5 (lima) bungkus ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu. Lalu 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) buah tas, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) tabung milton dan berupa uang Rp. 619 000 (enamratus sembilan belas ribu rupiah) jelasnya.

Selannutnya ke 3 (ketiga) diduga pelaku dan barang bukti (bb) narkotika nenis sabu dibawa ke Mapolsek Bangko untuk dilakukan penyidikan, tandasnya.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar