Cabuli Anak Dibahwa Umur, MP Warga Batang Peranap Diringkus Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Cabuli Anak Dibahwa Umur, MP Warga Batang Peranap Diringkus Polisi

Sabtu, 14 Desember 2019 | 19:28 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, - Pria berstatus Duda berinisial MP, warga Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau diringkus Polisi, karena diduga mencabuli anak dibawah umur.

Pria punya anak satu itu berurusan dengan Polisi dan akhirnya ditahan di Sel Mapolres Inhu karena hampir setahun leluasa menyetubuhi korban berstatus siswi sebut saja Bunga (16).

Untungnya perbuatan bejat siterlapor inisial MP mulai 'menguap' pada tanggal 29 Nopember dan berujung ke proses hukum berawal dari pemberitahuan via seluler sipemilik rumah kos tempat korban mengontrak rumah kepada orang tua korban tentang perilaku korban yang semakin tidak senonoh.

"Saya tidak mau lagi menerima dia kos di rumah ini, karena nggak bisa saya jaga, dia punya pacar om om punya anak satu," demikian pemberitahuan pemilik Kos kepada orang tua korban.

Selain membocorkan perilaku si korban dengan siterlapor, lagi, sepemilik Kos mengirim foto cowok (siterlapor-red) kepada pelapor, orang tua korban inisial RP dan diketahui terlapor inisial MP masih sekampung dengan korban di Desa Pesajian lalu dipolisikan ke Polsek Peranap.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui PS paur humas Aipda Misran membenarkan penangkapan MP Kamis (5/12/19) lalu sekitar pukul 13.00 Wib setelah Ibu korban melaporkan inisial MP berbuat tidak terpuji kepada anaknya.

Orang tua korban nekat melaporkan musibah keluarganya ke Polisi setelah korban mengakui perbuatan terlapor inisial MP sebagaimana laporan awal dari sepemilik rumah Kos.

Di BAP,  korban menceritakan kejadian berhubungan badan pertama kali terjadi  pada hari minggu tahun 2018 didalam perkebunan sawit Masyarakat di Kecamatan Batang Peranap. Di TKP  korban di paksa dan di ancam oleh pelaku MP Bin AP dengan ucapan 'apabila kau nggak mau kau akan ku bunuh", lalu disetubuhi.

Bahkan setelah melampiaskan hawa nafsu kotornya, lagi, pelaku MP kepada korban memberi ancaman dengan ucapan "Apabila kau kasih tau yang lain kau akan ku bunuh," sebut Polisi, Sabtu (14/12/2019) mengutif pengakuan korban.

Setelah kejadian tersebut korban diantar oleh pelaku MP kerumah Kos dan hubungan badan tersebut sering di lakukan pelaku MP terhadap korban Bunga dan terakhir korban melakukan hubungan badan pada hari minggu tanggal 06 Oktober 2019 di jalan kebun PT SRK tepatnya di dalam perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Kecamatan Batang Peranap."pungkas Aipda Misran,**Rido
Bagikan:

Komentar