IRT Jebloskan Suaminya Sendiri ke Jalur Hukum | riauantara.co
|
Menu Close Menu

IRT Jebloskan Suaminya Sendiri ke Jalur Hukum

Jumat, 13 Desember 2019 | 10:11 WIB

Rokan Hilir,_  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa menjebloskan suaminya sendiri ke Polsek Bagan Sinembah.

Kronologis, Kamis 28/11/2019 lalu, menyebutkan bahwa pelapor, Syukriah (35) alamat Jl Sunan Gunung Jati Kelurahan Bagan Batu Kota mengalami memar dibagian mata akibat kena hempasan tangan suaminya, IH (38).

"Keributan antara suami istri itu dimulai dengan cekcok mulut, dan pada saat korban hendak pulang, tetapi tidak diizinkan oleh suaminya dengan cara menarik kedua tangan korban," Ungkap Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat (13/12/19).

Korban yang tidak terima mencoba melakukan perlawanan dan pada saat itu, secara spontan tangan suaminya melayang ke arah mata sebelah kanan dengan kejadian itu mengkibatkan korban mengalami memar.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung pulang ke rumah dan merasa tidak senang dan tidak terima perbuatan suaminya.

"Pelaku yang tidak lain adalah suami pelapor (korban) kini sudah di amankan tim Unit Reskrim, Rabu (11/12/2019) kemarin," terangnya, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pelaku langsung diamankan di Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) No. 23 UU RI Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tutup AKP Juliandi SH.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar