Melebihi Hukuman, Ketua LBH Mahatva Akan Gugat Ganti Kerugian 10 M | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Melebihi Hukuman, Ketua LBH Mahatva Akan Gugat Ganti Kerugian 10 M

Kamis, 05 Desember 2019 | 17:55 WIB

Rokan Hilir - Juniar Nainggolan (JN) warga Kecamatan Bangko Pusako akhirnya mendapatkan keadilan setelah upaya hukum luar biasa PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukun (LBH) Mahatva dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 31 Oktober 2019 sebagaimana dalam perkara Nomor register 305 PK/Pid.Sus/2019.

Kalna Surya Siregar SH selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva ketika di jumpai awak media yang disampaikan melalui Rahmad Hidayat SH selaku Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva didampingi anggotanya Robin SH MH dan Nanda Rizky Rilandi SH menyampaikan bahwasanya semula Juniar Nainggolan (JN) dihukum selama 5 tahun subsidair 2 bulan dalam perkara tindak pidana Penyalah Gunaan Narkotika, namun dibatalkan oleh MAHKAMAH AGUNG (MA) sehingga menjadi 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Juniar sudah menjalani hukuman didalam penjara selama 3 tahun dalam kondisi sakit (stroke).

Sebelumnya Juniar Naenggolan (JN) ditahan sejak tanggal 12 Oktober 2016, dikeluarkan tanggal 04 Desember 2019. Padahal seharusnya Juniar Naenggolan (JN) sudah bebas sejak April 2018. Dengan demikian ada kelebihan menjalani hukuman satu tahun lebih, Jelas Rahmat Hidayat SH, Kamis (5/11/19).

Dulu klien LBH Mahatva atas nama Martini juga kelebihan menjalani hukuman sekira 1 bulan dan 2 hari karena PK Martini dikabulkan. Bahkan pengeluaran Martini tersebut karena bantuan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau.

"Terkait kasus Martini kami diam. Kali ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva pastikan akan buat perhitungan. Akan menggugat kerugian 10 Milliar ke Negara , " Ujar Rahmat Hidayat SH.

Diahirinya dengan paisafah berbahasa jawa RAWE RAWE RANTAS MALANG MALANG POENTOENG, ujarnya.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar