Plt Disdukcapil Inhu Himbau Masyarakat Membuat KIA Gratis | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Plt Disdukcapil Inhu Himbau Masyarakat Membuat KIA Gratis

Jumat, 06 Desember 2019 | 16:13 WIB
RIAUANTARA.CO |INHU, - Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu, (Inhu), Raiu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah siap melayani percetakan Kartu Indetitas Anak (KIA) secara gartis.

Percetakan Kartu Identitas Anak (KIA) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri tentang Kartu Identitas Anak adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara."terang Plt Disdukcapil Inhu, Syaful Bahri S.Sos, Jumat (6/12/2019) diruangkerjanya.

Kartu Identitas Anak diperuntukan bagi anak berusia 0 sampai kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.

Di himbau kepada masyarakat Kabupaten Inhu untuk melakukan pengurusan KIA di kantor Disdukcapil Inhu di jam kerja dan bagi masyarakat yang mengurus tolong membahwa persaratan, 

Adapun syarat yang harus dibawa adalah, Potocopi Kartu Keluarga. Fotocopi Akte Anak dan Pas foto ukuran 4 x 6 = 1 lembar dengan latar merah. Pencetakan dimulai pada hari Senin (9/12/2019) lusa."sambung Syaful Bahri S.Sos.

Untuk pengurusan sampai percetakan secara gratis, apabila ada pegawai Disdukcapil Inhu yang meminta uang dalam pengurusan KIA catat namanya dan laporkan kepada saya,"tegas Plt Disdukcapil Inhu Syaful Bahri,**Rido
Bagikan:

Komentar