Disdukcapil Inhil Prioritaskan Cetak E-Ktp yang Sudah Merekam | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Disdukcapil Inhil Prioritaskan Cetak E-Ktp yang Sudah Merekam

Rabu, 29 Januari 2020 | 20:00 WIB
RIAUANTARA.CO | INHIL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir menyebutkan perekaman yang sudah dilakukan sejak lama akan menjadi prioritasnya untuk dicetak menjadi e-KTP.

Kepala Disdukpencapil, Ahmad Ramani melalui Sekertaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman saat menyatakan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (29/01/2019).

"Blanko kita yang dulu 7474 dan setelah dipakai sekarang tinggal sejumlah 5195 keping dan ini kita tetap prioritaskan buat perekaman yang sudah lama (Print Ready Record PRR, red). Itu yang pertama kita cetakan dengan catatan yang bersangkutan mendaftarkan terlebih dahulu di loket pelayanan," ujarnya. 

Nursal menambahkan, sejak dibukanya pelayanan pencetakan e-KTP tercatat sudah ada sekitar 2.500 suket yang masuk dan siap untuk dicetak oleh Disdukpencapil Inhil. 

"Untuk sementara kita stop dulu pelayanan pencetakan e-KTP pada angka 2.500 karena keterbatasan Rebon yang menjadi kendala, serta mesin (alat cetak, red) juga tidak bisa kita paksakan karena kemampuan mencetak e-KTP hanya sekitar 150 keping dalam seharinya," ujarnya. 

Pelayanan pencetakan e-KTP, kata Nursal akan tetap dibuka setelah Disdukpencapil Inhil mendapatkan Rebon, sembari juga mengerjakan yang sudah ada yakni 2.500 keping yang mau dicetak. 

"Bapak Kepala Dinas sedang berusaha ke Kabupaten tetangga guna meminnjam Rebon/tinta, setelah dipastikan ada baru kita buka pelayanan kembali," jelasnya. 

Mengenai pelayanan perekaman baru, Nursal menjelaskan bahwa setiap masyarakat tetap akan diberikan Surat Keterangan (Suket, red) karena mengingat blanko memang diprioritaskan kepada perekaman yang lama serta masyarakat yang memang membutuhkan secara khusus seperti mau pergi bekerja atau sekolah di luar daerah. 

"Bagi yang baru merekam tetap diberlakukan suket karena blanko yang tersedia khusus perekaman yang sudah lama dan itupun catatannya harus mendaftarkan dahulu ke petugas pelayanan agar tidak ada lagi terjadi kasus yang sudah dicetakkan namun tidak pernah diambil. Bisa saja dicetakkan bagi yang baru namun ada alasan jelas seperti ingin bekerja di luar atau melanjutkan pendidikan di luar Kabupaten Inhil," imbuhnya. (HL)
Bagikan:

Komentar