Lagi, Pihak Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku Narkoba | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Lagi, Pihak Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku Narkoba

Kamis, 23 Januari 2020 | 08:01 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, - Lagi, pihak kepolisian Polsek Pasir Penyu berhasil meringkus pelaku Narkoba. Arpen (44) warga Pasir Putih Kelurahan Air Molek 1, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu, Riau, diringkus jajaran Polsek Pasir Penyu karena memiliki narkotika jenis shabu.


Kapolres InhuAKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, pada Selasa 21 Januari 2020 sekira pukul 23.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu.

Tempat kejadian perkara di dalam sebuah rumah yang beralamat di Pasir Putih Kelurahan Air molek kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus paket sedang Sabu sabu dengan berat 3,43 gram. 1 bungkus paket sedang dengan berat kotor 0,1 gram.

Kronologis kejadian dan penangkapan, pada Selasa 21 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, Aipda Yusmar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Arpen memiliki sabu sabu untuk dijual.

Atas Informasi tersebut Kapolsek Pasir Penyu memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 23.30 Wib ditemukan Arpen sedang berada di rumahnya di Pasir Putih. Saat digeledah, didapatlah barang bukti sabu sabu. Tersangka Arpen beserta barang bukti diamankan Kepolsek Pasir Penyu guna pengembangan dan proses lebih lanjut.**Rido
Bagikan:

Komentar