Larang Pendirian Plank Lahan, DPRD Rohil Akan Menjabatani GAPOKTAN Dengan PT SS | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Larang Pendirian Plank Lahan, DPRD Rohil Akan Menjabatani GAPOKTAN Dengan PT SS

Selasa, 07 Januari 2020 | 16:38 WIB

Rokan Hilir,_ Masyarakat Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu, Kecamatan Batu Hampar, Rokan Hilir, yang memiliki lahan kelompok tani yang tertuang suatu wadah GAPOKTAN MEKARJAYA yang berada disekitar perbatasan dengan PT Sendora Seraya.

Jusmadi ketua dari Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) terpaksa mendirikan plank merek diatas lahan yang di anggap milik Gapoktan melalui kuasa hukumnya Romiadi Simangunsong SH.

Menurut Jusmadi, jika tidak dilakukan seperti ini, menurutnya perusahaan tersebut akan semakin leluasa melakukan penyerobotan lahan. Karena sejak tahun 2012 sudah diadakan mediasi dengan berita acara tertulis yang di tandatangani Meneger PT Sendora Seraya a/n Ludiarto Sitanggang.

Terkait berita acara tersebut tertuang didalamnya tentang opjek permasalahan akan segera di selesaikan dalam kurun waktu 12 hari dari terbitnya berita acara tersebut, sampai berita ini di turunkan belum ada resfon dari pihak PT Sendora Seraya, oleh karena itu pihak Gapoktan yang di ketuai oleh Jusmadi memberikan kuasa hukum kepada kantor hukum Paradi oleh Romiadi SH.

Kuasa hukum Romiadi SH menjelaskan, terkait pemendingan pemasangan plank merek tersebut menjelaskan merasa kecewa dengan kinerja kepolisian yang mempending pemasangan plank itu.

Selanjutnya penerima kuasa hukun bersama anggota Gapoktan di arahakan ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rohil, melalui Komsi A di Kantor Dewan yang di motori oleh Imam Suroso yang di dampingi Ketua komsi A beserta tiga orang anggotanya hadir di dalam pertemuan tersebut.

"DPRD Rohil menjanjikan akan segera di jembatani dalam tempo selambat-lambatnya akhir bulan Januari 2020 ini," Jelas Imam Suroso selaku promotor di porum tersebut.
(M harahap)
Bagikan:

Komentar