Miliki Narkoba "Barong" Warga Redang Seko Diringkus Polsek Lirik | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Miliki Narkoba "Barong" Warga Redang Seko Diringkus Polsek Lirik

Kamis, 23 Januari 2020 | 07:44 WIB
RIAUANTARA.CO | INHU, - Brantas Narkoba, Jajaran Polsek Lirik terus melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pengguna narkoba di wilayah kerjanya.

Seperti  yang satu ini Pelaku Zulkarnain alias Barong (33) berhasil di bekuk Sat Res Narkoba Polsek Lirik.

Berkat informasi dari masyarakat jajaran polsek lirik, Kabupaten Inhu, Riau berhasil meringkus satu orang yang diduga menyimpan, menyediakan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu. 

Kejadian itu berawal Pada hari Rabu (22/01/20) sekira pukul 11.00 wib pihak Polsek mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan seseorang akan melakukan transaksi Narkoba.

Kemudian pihak Kepolisian langsung kelokasi sebuah Rumah yang Beralamat di Jl .Lintas Timur Desa Pasir Ringgit Kec. Lirik, Dan pelaku atas nama Zulkarnaen alias Barong (33) Wiraswasta, , RT/RW 019/009 Desa Redang Seko Kec.Lirik.

Dalam penangkapan ditemukan tiga bungkus paket Sabu dengan berat1.29 Gram.

AKBP Efrizal Sik melalui Pair Humas Polres Inhu Aibda Misran membenarkan bahwa penangkapan ini kita lakukan berkat informasi dari masyarakat

 " Iya kita telwh menangkap terhadap pelaku Tindak Pidana Melawan Hukum menawarkan untuk dijual ,Menjual, Membeli, Menerima, jadi Perantara Jual Beli Narkotika golongan I jenis shabu dan atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I kita akan gunakan pasal tentang Narkoba."kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran".


Barang bukti yang diamankan. 3 ( Tiga ) bungkus  Paket diduga Narkotika jenis Shabu dgn berat kotor 1.20 gram. 1 ( satu )  Set Bong Terbuat dari Botol Kaca. 1 ( Satu ) Buah Kaca pirek.1 ( Satu ) Buah Hp Merk Nokia Warna Biru Putih.  1 ( satu ) Unit Spd Motor Rx King Nopol BK 2461 VW.  1 ( satu ) Lembar STNKB Motor Rx King Nopol BK 2461 VW dan 1 (Satu) Buah jaket Warna Biru muda Merk Clasisiccal."jelas Aipda Misran.

Dikatakan lagi, Atas kejadian tersebut  tersangka Zulkarnaen alias Barong beserta barang bukti diamankan Kepolsek Lirik guna pengembangan dan Proses Lanjut."singkat Aipda Misran,**Rido
Bagikan:

Komentar