PN Rohil Gelar Sidang Lanjutan Terkait Kasus Penghulu Putat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

PN Rohil Gelar Sidang Lanjutan Terkait Kasus Penghulu Putat

Kamis, 30 Januari 2020 | 10:01 WIB

Rokan Hilir,_ Sidang kali ini di gelar dengan agendan pemeriksaan dua orang saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendengar keterangan saksi Mustafa Kamal selaku Menger PT Andika dan Alfaizal selaku anggota kelompok tani, Rabu (29/1/2020) kemarin.

Sidang kali ini dipimpin ketua majelis M Hanapi Imsya SH MH dengan kedua anggotanya Lukmanul Hakim SH MH dan Jefri  Boy Paulus Sembiring SH panitra pembantu (PP) Tumanggor, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohil Maruli Tua J Sitanggang SH dan Nikki SH  sedangkan dari Penasehat Hukum Terdakwa Satono SH MH beserta Parners

Di persidangang saksi Alfaizal warga teluk mega memberikan keterangan, bahwa lahan Alfaizal saksi terjadi tumpang tindih lahan kelompok tani dengan Lahan Naenggolan pada tahun 2012, namun saksi tidak memiliki surat tanah asli, hanya melihat Poto kopinya, sedangkan surat aslinya ada pada pengurus kelompok tani dan diserahkan pada bapak angkat yakni PT. Andika sawit Lestari (PT ASL), sedangkan saksi mengetahui ada sengketa lahan dengan pihak Kardiman Naenggolan berdasarkan keterangan pengurus kelompok tani Edi nur dan Arjun Dede.

Menurut pengakuan saksi mengetahui segala sesuatu permasalahan tersebut dari pengurus kelompok tani maju bersama. dan ketika di pertanyakan majelis hakim kepada kedua terdakwa lalu terdakwa membantah sebagian ketetangan saksi Alfaizal di persidangan.

Pada sidang berikut mendengarkan keterangan saksi kedua Mustafa kamal  selaku Manager Agronomis di perusahaan PT Andika sejak tahun 2012 sampai sekarang saat ini dari pihak PT Andika Sawit Lestari menjelaskan kesaksiannya, menurut saksi hanya bisa mengelola lahan 2400 Ha, mengetahui bahwa ada sengketa lahan Sejak tahun 2012 informasi tersebut diperolehnya dari manager sebelumnya. Ada permasalahan dengan Maulana saragi dan Kalimat Naenggolan.

Permasalan sengketa lahan penyelesainya diserahkan kepada ketua kelompok tani maju bersama Edi Nur terang saksi.

Saudara Arya Fajar adalah direktur PT ASL adalah atas nama Saksi, dan segala permasalahannya diserahkan kepada pengurus kelompok tani.dan lahan yang dikerjakan PT ASL di Kepenghuluan putat kecamatan Tanah putik Kabupaten Rohil diserahkan pengurus kelompok tani ke pihak perusahaan tanpa mengurus per izinan terlebih dahulu, langsung di kelola oleh PT ASL sebagai bapak angkat, terang saksi.
(M Harahap)
Bagikan:

Komentar