BANDUNG, ( RIAUANTARA.CO ) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap praktik peracikan cairan rokok elektrik atau liquid vape yang diduga mengandung narkotika sintetis golongan I. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34) ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita sekitar 400 cartridge berisi liquid yang mengandung narkotika, dengan nilai peredaran diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. Pengungkapan ini dilakukan sebelum barang tersebut diduga sempat dipasarkan secara luas.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, cairan yang diracik para tersangka bukan sekadar bahan liquid vape biasa. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA, senyawa narkotika sintetis yang termasuk narkotika golongan I.
“Cairan tersebut bukan merupakan bahan biasa, melainkan narkotika sintetis yang berbahaya bagi penggunanya,” kata Oliesta, Kamis (17/9/2026).
Terbongkar dari Penangkapan di Sukasari
Kasus tersebut mulai terungkap setelah polisi menangkap salah seorang tersangka di kawasan Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada 14 September 2026.
Dari penangkapan itu, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga ke lokasi lain di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Dari hasil pengembangan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan RGP dan OBP. Keduanya diketahui sehari-hari bekerja sebagai mitra pengemudi ojek daring.
Dalam pemeriksaan awal, RGP diduga berperan sebagai peracik utama. Sementara OBP diduga membantu proses pencampuran bahan baku kimia yang digunakan untuk membuat cairan tersebut.
Polisi turut menyita berbagai barang bukti, antara lain 400 cartridge berisi liquid, plastik klip, alat pemanas listrik, serta sejumlah botol berisi bahan kimia.
Bahan yang ditemukan di lokasi di antaranya alkohol, propilen glikol (PG), dan gliserin nabati (VG). Namun, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA.
Satu Cartridge Dibanderol Rp3,5 Juta
Oliesta mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sebelum liquid yang mengandung narkotika itu beredar di pasaran.
Berdasarkan keterangan polisi, setiap cartridge rencananya dipasarkan dengan harga sekitar Rp3,5 juta. Dengan jumlah barang bukti mencapai 400 cartridge, nilai peredaran barang tersebut ditaksir sekitar Rp1,4 miliar.
“Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencananya akan dijual per cartridge senilai Rp3,5 juta,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap modus peredaran narkotika yang dikemas menyerupai produk rokok elektrik. Kemasan dan bentuk cairan yang menyerupai liquid vape dinilai dapat membuat masyarakat sulit membedakannya tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Oliesta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan produksi maupun peredaran narkotika.
Menurut polisi, penggunaan narkotika sintetis tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kejang, hilang kesadaran, keracunan akut hingga risiko kematian akibat overdosis.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara paling singkat 15 tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai ketentuan yang diterapkan terhadap perbuatan yang terbukti di persidangan.** ( BIP/RED )
editor : DH


Komentar