Polsek Bangko Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Exstasy | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polsek Bangko Amankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Exstasy

Selasa, 14 Januari 2020 | 21:54 WIB

Rokan Hilir,_ Jajaran tim opsnal Satres Krim Polsek Bangko telah mangamankan  AR (34) diduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis exstasi, Selasa (14/01).

AR merupakan seorang Pedagang yang beralamat di jalan Baik baik Rt 018 Rw 001 Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, melalui realisenya menjelaskan kronologis penangkapan  AR yang diduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis exstasi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis Happy five di Jalan Baik baik, Kelelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.

"Atas informasi tersebut, Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH langsung memimpin anggota berangkat menuju TKP dan langsung menangkap pelaku" Jelas Juliandi.

Tim melakukan penggeledahan rumah dan di temukan 33 papan Happy five di dalam kamar pelaku

"Sekarang diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko guna untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut," Paparnya.
(M Harahap)

editor: S Triawan
Bagikan:

Komentar