Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Ringkus Pengedar Sabu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Ringkus Pengedar Sabu

Kamis, 23 Januari 2020 | 21:38 WIB
RIAUANTARA.CO | Inhu, - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu menggulung pengedar narkoba jenis sabu. Pria itu yakni Syahril alias Simbah (41) warga Jalan D.I Panjaitan RT 002, RW 002, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Ia diringkus pada Rabu (22/1/2020) kemarin.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu," Penangkapan terhadap pelaku atas laporan masyarakat," tutur Misran.

Dikatakan Misran, bersama pelaku diamankan barang bukti 3 ( Tiga ) bungkus paket sedang diduga narkotika jenis sabu Blue ice dengan berat kotor 5,47 gram. 1 ( Satu  ) bungkus paket sedang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.75 gram.

," Ada juga, barang bukti terkait perkara ini yakni 1 ( Satu ) Unit Timbangan, 1 ( Satu ) Buah  Kotak Rokok coffe stik. 1 ( Satu ) Unit Handphone Nokia
6.  1 ( satu ) Pack plastik berisi bungkusan plastik kecil dan 1 ( satu )  Buah Celana levis warna biru," tutur Aipda Misran.

Dijelaskan, kronologis kejadian dan penangkapan pada hari Rabu 22 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 wib pelapor Dafri Arifandi SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Syahril alias Simbah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu untuk dijual.

Atas Informasi tersebut pelapor melaporkan kepada Kanit Reskrim Iptu Abdan SE.MH, setelah itu kanit Reskrim melanjutkan Laporan kepada Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman SH.

Kemudian Kapolsek Pasir Penyu bersama Kanit Reskrim beserta Anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggeledahan dirumah terlapor dan ditemukan Syahril alias Simbah sedang berada di kamar sebuah rumahnya di JLn. D.I Panjaitan  RT 002 RW 002 Kelurahan Sekar Mawar.

Seketika itu juga Syahril alias Simbah berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, Dan saat dilakukan penggeledaan didapat barang bukti diduga narkotika jenis shabu didalam sebuah kotak rokok yakni sebanyak 4 ( Empat ) bungkus plastik sedang dan diakui oleh Syahril alias Simbah bahwa  barang tersebut merupakan barang miliknya untuk dijual. 

Atas kejadian tersebut  tersangka Syahril alias Simbah beserta Barang Bukti diamankan Kepolsek Pasir Penyu guna pengembangan dan Proses Lanjut."pungkas Aipda Misran.**Rido

Redaktur : Toni Chaniago
Bagikan:

Komentar