Gapoktan Mekarjaya Laporkan PT SS Terkait Penyerobotan Lahan ke Polda Riau | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Gapoktan Mekarjaya Laporkan PT SS Terkait Penyerobotan Lahan ke Polda Riau

Jumat, 28 Februari 2020 | 22:02 WIB

RIAUANTARA.CO | Pekanbaru,_ Terkait Tindak Lanjutan permasalahan lahan Gapoktan Mekar Jaya, Sungai Sialang Hulu dengan PT Sendora Seraya (SS) sudah di laporkan PH Kelompok Tani Mekarjaya ke Polda Riau, Kamis (27/02/2020) kemarin.

Penasehat Hukum (PH) Romiadi SH mengatakan kepada wartawan terkait penyambutan dan pemaparan dari pihak Penyidik Polda Riau atas koperatif nya pihak penyidik untuk menanggapi permasalahan terkait dugaan pengerusakan tanaman Kelapa Sawit yang telah di tanam oleh pihak Gapoktan Mekar Jaya pada tahun 2010 lalu.

Dan juga atas dugaan penyerobotan lahan yang telah di keluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Penghulu Sungai Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar oleh Harianto pada tahun 2016 tersebut.

Ketika di pertanyakan penyidik Polres kepada ketua Gapoktan Mekar Jaya Jusmai, kenapa tidak kemaren di laporkan permasalahan ini ke pihak Polisi lalu Jusmadi menjelaska kepada penyidik pada waktu tahun 2012 ada kejadian argumen di tkp dan dengan kebijakan Manager PT SS Ludiarto Sitanggan Mengajak pihak Gapoktan acara mediasi di kantor PT SS tersebut dengan di tuangkan berita acara tertulis yang di wakili anggota Gapoktan sebanyak 9 orang.

Lanjut Jusmadi pihak kami komitmen dengan isi berita acara tersebut itulah makanya pihak kami tidak melaporkan permasalahan tersebut dan kami menunggu dan menunggu tidak ada reali sasinya, dan pada thn 2017 pernah pihak kami mengadakam orasi dengan atas izin Polres Rohil, Namun, yang kami sayangkan di tkp di kantor PT SS di kantor Camat Batu Hampar di kantor DPRD Rohil pihak kami selalu berhadapan dengan pihak kepolisian bukan kami di jembatani dengan pihak PT SS malah melalui kepolisian.

Ditambahkan Romiadi SH, dirinya merasa puas atas penjelasan pihak penyidik Polda Riau yang menjelaskan akan di tindak lanjuti secepat mungkin, dan ketika di tanyakan terkait laporan tersebut kenapa harus ke Polda Riau, Romiadi mengatakan dikarenakan dengan bahasa pihak DPRD melalui pesan WhatsApp sebagai berikut.

Ass pak Muslim mohon izin mau bertanya tanggal berapa pihak bapak untuk mediasi?
Wlkm slm kami lagi acara musrenbang kecamatan jadi belum bisa dijadwalkan nanti saya sampaikan ke ketua komisi A,
Siap pak saya tunggu kabarnya

Pada lain waktu dengan orang yang sama saya bertanyaa lagi
Ass pak Muslim sudah selesai acara Musrenbangnya? Kapan fositif nya pak? Texs.
Dewan sekarang pak lagi penyelesaian pansus semua saya sudah sampaikan ke ketua komisi A,
Kapan kira kira itu pak?
Belum bisa di pastikan pak karena DPRD sekarang padat jadwalnya nanti saya bilang ke ketua komisi A yang dalam 40 hari kedepan masih pembahasan ranperda pansus.
Artinya dalam 40 hari dari sekarang belum bisa ya pak,
Ia pak.

Lanjut Romiadi SH menyampaikan bahasa pihak dewan yang melalui pesan WhatsApp anggota Dewan kepadanya

Dengan demikian kata Romiadi lagi semua tidak mau bertele tele apa bila menangani perkara terlebih lebih masyarakat teraniaya dan di kampung halaman ia sendiri yang jelas ia tidak puas dengan bahasa Dewan tersebut makanya dirinya langsung ke Polda Riau.

," Sebab saya berprinsip di atas langit masih ada langi," pungkas Romiadi SH.
Bagikan:

Komentar